2 Tahun Buron, Djoko Mulyono Tertangkap di Kontrakan
A
A
A
SEMARANG - Terpidana kasus korupsi Dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Djoko Mulyono, yang sempat buron, akhirnya berhasil ditangkap.
Direktur CV Jejaring Kamardhikan Forestry ini dibekuk tim gabungan dari Kejari Semarang, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Agung pada Jumat 19 September 2014.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Aziz, Djoko ditangkap saat berada disebuah rumah kontrakan yang terletak, di Perum Greenhill blok j3/29 Jawa Timur, pada pukul 19.05 WIB.
“Dari informasi yang kami dapat, dia berada di sebuah rumah kontrakan di daerah Gresik Jatim. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata benar,” kata Abdul Aziz kepada wartawan, Sabtu (20/9/2014).
Aziz menambahkan, Djoko Mulyono merupakan buronan Kejari Semarang sejak dua tahun lalu. Dia merupakan terpidana atas kasus korupsi P2KP di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bangun Sejahtera Kelurahan Mangunjarho Kota Semarang.
“Djoko telah divonis selama satu tahun oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 132 K/Pid.Sus/2012 tanggal 28 maret 2012 lalu. Namun dia menghilang sebelum menjalani hukumannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO kami,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, Djoko langsung digelandang ke Kejari Semarang. Tanpa ampun, terdakwa yang tidak ditahan selama proses hukumnya berjalan itu langsung diborgol dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I A Kedungpane Semarang.
“Langsung kami jebloskan ke penjara (LP) Kedungpane Semarang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus korupsi P2KP di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bangun Sejahtera Kelurahan Mangunjarho Kota Semarang, pada tahun 2003-2004.
Oleh Mahkamah Agung, Djoko dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 2012. Namun, belum sempat dieksekusi, Djoko melarikan diri dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang.
Setelah dua tahun, kemarin Djoko berhasil ditangkap dan langsung dijebloskan ke LP Kedungpane Semarang.
Direktur CV Jejaring Kamardhikan Forestry ini dibekuk tim gabungan dari Kejari Semarang, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Agung pada Jumat 19 September 2014.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Aziz, Djoko ditangkap saat berada disebuah rumah kontrakan yang terletak, di Perum Greenhill blok j3/29 Jawa Timur, pada pukul 19.05 WIB.
“Dari informasi yang kami dapat, dia berada di sebuah rumah kontrakan di daerah Gresik Jatim. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata benar,” kata Abdul Aziz kepada wartawan, Sabtu (20/9/2014).
Aziz menambahkan, Djoko Mulyono merupakan buronan Kejari Semarang sejak dua tahun lalu. Dia merupakan terpidana atas kasus korupsi P2KP di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bangun Sejahtera Kelurahan Mangunjarho Kota Semarang.
“Djoko telah divonis selama satu tahun oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 132 K/Pid.Sus/2012 tanggal 28 maret 2012 lalu. Namun dia menghilang sebelum menjalani hukumannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO kami,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, Djoko langsung digelandang ke Kejari Semarang. Tanpa ampun, terdakwa yang tidak ditahan selama proses hukumnya berjalan itu langsung diborgol dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I A Kedungpane Semarang.
“Langsung kami jebloskan ke penjara (LP) Kedungpane Semarang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus korupsi P2KP di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bangun Sejahtera Kelurahan Mangunjarho Kota Semarang, pada tahun 2003-2004.
Oleh Mahkamah Agung, Djoko dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 2012. Namun, belum sempat dieksekusi, Djoko melarikan diri dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang.
Setelah dua tahun, kemarin Djoko berhasil ditangkap dan langsung dijebloskan ke LP Kedungpane Semarang.
(san)