Pasutri Ini Sukses Maling Motor di 9 TKP
Sabtu, 20 September 2014 - 15:42 WIB
Pasutri Ini Sukses Maling Motor di 9 TKP
A
A
A
MALANG - Sepasang suami istri Yulianto dan Tika, warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, kompak menjadi pencuri motor. Mereka mengaku telah beraksi di sembilan tempat kejadian berbeda.
"Dari tangan mereka, petugas mengamankan empat unit motor, satu buah kunci T, dua buah gunting kecil, uang tunai Rp2,5 juta, dan dua unit handphone," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, Sabtu (20/9/2014).
Dalam setiap aksinya, mereka selalu bersama-sama. Sang istri bertugas menemani dan menunggu suaminya beraksi. Setelah sukses, mereka berdua kembali pulang dan mengganti plat nomor.
"Baru keesokan harinya motor dijual dengan harga antara Rp1,2 juta hingga Rp3,750 juta. Tergantung merknya," ungakp Nunung.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap jaringannya.
"Dari tangan mereka, petugas mengamankan empat unit motor, satu buah kunci T, dua buah gunting kecil, uang tunai Rp2,5 juta, dan dua unit handphone," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, Sabtu (20/9/2014).
Dalam setiap aksinya, mereka selalu bersama-sama. Sang istri bertugas menemani dan menunggu suaminya beraksi. Setelah sukses, mereka berdua kembali pulang dan mengganti plat nomor.
"Baru keesokan harinya motor dijual dengan harga antara Rp1,2 juta hingga Rp3,750 juta. Tergantung merknya," ungakp Nunung.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap jaringannya.
(san)