Oknum Guru Rudapaksa Siswi SD
A
A
A
WATAMPONE - Seorang oknum guru SD di Kabupaten Bone dilaporkan ke polisi karena merudapaksa siswinya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan laporan korban pelaku dugaan asusila tersebut di duga dilakukan oleh salah seorang oknum guru berinisial SY (35).
Bahkan dari laporan korban, pelaku melakukan tindakan rudapaksa sebanyak dua kali. Korban yang didampingi aktivis Lembaga Perlindungan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone saat melapor pada Kamis (18/9/2014) tersebut menjelaskan dalam laporannya, pelaku melakukan tindakannya pertama pada tahun 2013 lalu.
Perlakuan bejat itu diduga dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang terletak di Kecamatan Tanete Riattang sedangkan yang kedua diduga dilakukan Rabu 17 September 2014.
Laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut diterima SPKT Polres Bone, Kamis sore (18/9/2014).
Paur Sub Bagian Humas Polres Bone, Ipda Zulaeni T menjelaskan, telah menerima laporan tersebut dan sementara dilakukan proses penyelidikan.
"Laporannya telah diterima, sementara dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan di Unit PPA Polres Bone dan pengumpulan alat bukti terkait kasus ini, kami juga sementara menunggu hasil visum terhadap korban," ujarnya.
Sementara itu ibu korban yang meminta namanya tidak disebut berharap agar pihak kepolisian menangkap pelaku tersebut.
"Saya berharap agar pelaku segera ditangkap, apalagi tindakannya membuat anak saya menjadi trauma," ujarnya.
Ibu korban mengatakan, sejak kejadian tersebut anaknya memperlihatkan gelagat yang tidak biasanya, bahkan hal tersebut juga diketahuinya dari pihak sekolah.
"Anak saya trauma, awalnya dia tidak mau bicara, tapi setelah saya ketahui kejadian ini saya segera meminta agar dilaporkan ke polisi," tukasnya.
Sementara itu Martina Madjid dari LPP Bone yang ditemui sesaat setelah Melati diambil laporannya di ruang penyidik Unit PPA Polres Bone mengatakan kasus ini harus menjadi fokus kepolisian apalagi telah menimpa anak di bawah umur.
"Kami akan melakukan pendampingan hukum, harapan kami pelaku di jerat dengan hukuman sesuai dengan perbuatannya tersebut, " ujarnya.
Terkait dugaan pelaku adalah oknum guru korban sendiri, Martina mengatakan dugaan tersebut di wilayah pihak kepolisian.
"Untuk penyelidikinya itu adalah domain pihak kepolisian termasuk identitas dan motif pelaku dugaan asusila tersebut," ujarnya.
Hingga berita ini dituliskan, pelaku berinisial SY tersebut belum diamankan pihak kepolisian, pihak penyidik kepolisian mengaku masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan atas kasus asusila tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan laporan korban pelaku dugaan asusila tersebut di duga dilakukan oleh salah seorang oknum guru berinisial SY (35).
Bahkan dari laporan korban, pelaku melakukan tindakan rudapaksa sebanyak dua kali. Korban yang didampingi aktivis Lembaga Perlindungan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone saat melapor pada Kamis (18/9/2014) tersebut menjelaskan dalam laporannya, pelaku melakukan tindakannya pertama pada tahun 2013 lalu.
Perlakuan bejat itu diduga dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang terletak di Kecamatan Tanete Riattang sedangkan yang kedua diduga dilakukan Rabu 17 September 2014.
Laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut diterima SPKT Polres Bone, Kamis sore (18/9/2014).
Paur Sub Bagian Humas Polres Bone, Ipda Zulaeni T menjelaskan, telah menerima laporan tersebut dan sementara dilakukan proses penyelidikan.
"Laporannya telah diterima, sementara dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan di Unit PPA Polres Bone dan pengumpulan alat bukti terkait kasus ini, kami juga sementara menunggu hasil visum terhadap korban," ujarnya.
Sementara itu ibu korban yang meminta namanya tidak disebut berharap agar pihak kepolisian menangkap pelaku tersebut.
"Saya berharap agar pelaku segera ditangkap, apalagi tindakannya membuat anak saya menjadi trauma," ujarnya.
Ibu korban mengatakan, sejak kejadian tersebut anaknya memperlihatkan gelagat yang tidak biasanya, bahkan hal tersebut juga diketahuinya dari pihak sekolah.
"Anak saya trauma, awalnya dia tidak mau bicara, tapi setelah saya ketahui kejadian ini saya segera meminta agar dilaporkan ke polisi," tukasnya.
Sementara itu Martina Madjid dari LPP Bone yang ditemui sesaat setelah Melati diambil laporannya di ruang penyidik Unit PPA Polres Bone mengatakan kasus ini harus menjadi fokus kepolisian apalagi telah menimpa anak di bawah umur.
"Kami akan melakukan pendampingan hukum, harapan kami pelaku di jerat dengan hukuman sesuai dengan perbuatannya tersebut, " ujarnya.
Terkait dugaan pelaku adalah oknum guru korban sendiri, Martina mengatakan dugaan tersebut di wilayah pihak kepolisian.
"Untuk penyelidikinya itu adalah domain pihak kepolisian termasuk identitas dan motif pelaku dugaan asusila tersebut," ujarnya.
Hingga berita ini dituliskan, pelaku berinisial SY tersebut belum diamankan pihak kepolisian, pihak penyidik kepolisian mengaku masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan atas kasus asusila tersebut.
(sms)