2 Petani Pandeglang Tertangkap Bawa 20 Kg Bahan Peledak
A
A
A
CILEGON - Dua orang warga Pandeglang, Ato bin Cerma dan Sugeng Diharja, ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Banten, karena membawa 20 kilogram bahan peledak untuk bom ikan.
Informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, barang-barang berbahaya itu akan dijual kepada nelayan, untuk dijadikan bom ikan. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membawa bahan peledak menggunakan keranjang yang ditutupi sayuran.
"Jumlah bahan peledak yang dibawa sebanyak 20 kilogram. Keduanya ditangkap saat akan melangsungkan transaksi di jembatan Cigalarang, Pandeglang," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Banten Kompol Noman, kepada wartawan, Rabu (17/9/2014)
Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah sering bertransaksi bahan peledak untuk membuat bom ikan. Para pembelinya, banyak yang berasal dari daerah Indramayu, Jawa Barat. Aktivitas jual beli itu sudah dilangsungkan sejak tiga bulan lalu.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli bahan peledak siap pakai seharga Rp1,7 juta, dan akan dijual kepada orang lain dengan harga Rp3 juta. Untuk potasium dan belerang, mereka hargai Rp700 ribu perkilonya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, lima bungkus plastik berisi serbuk berwarna perak diduga bahan peledak siap pakai masing-masing seberat satu kilogram, dua plastik serbuk warna kuning berisi belerang masing-masing seberat satu kg, dan lima bungkus plastik warna putih potasium masing-masing seberat satu kilogram.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan," tutupnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, barang-barang berbahaya itu akan dijual kepada nelayan, untuk dijadikan bom ikan. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membawa bahan peledak menggunakan keranjang yang ditutupi sayuran.
"Jumlah bahan peledak yang dibawa sebanyak 20 kilogram. Keduanya ditangkap saat akan melangsungkan transaksi di jembatan Cigalarang, Pandeglang," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Banten Kompol Noman, kepada wartawan, Rabu (17/9/2014)
Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah sering bertransaksi bahan peledak untuk membuat bom ikan. Para pembelinya, banyak yang berasal dari daerah Indramayu, Jawa Barat. Aktivitas jual beli itu sudah dilangsungkan sejak tiga bulan lalu.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli bahan peledak siap pakai seharga Rp1,7 juta, dan akan dijual kepada orang lain dengan harga Rp3 juta. Untuk potasium dan belerang, mereka hargai Rp700 ribu perkilonya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, lima bungkus plastik berisi serbuk berwarna perak diduga bahan peledak siap pakai masing-masing seberat satu kilogram, dua plastik serbuk warna kuning berisi belerang masing-masing seberat satu kg, dan lima bungkus plastik warna putih potasium masing-masing seberat satu kilogram.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan," tutupnya.
(san)