Sindikat Upal Dibongkar Polresta Denpasar
A
A
A
DENPASAR - Untuk pertama kali, Polresta Denpasar menangkap anggota sindikat uang palsu (upal) senilai Rp21,1 juta.
Kepala Kepolisian Resort Kota Denpasar Kombes Djoko Hariutomo menjelaskan, kronologi penangkapan sindikat upal ini berawal saat seorang perempuan DW (40), ditangkap pada Senin (1/9/2014) pukul 14.00 WTA di kantor jasa pengiriman paket di Jalan Kapten Regug Nomor 1 Denpasar Timur.
Saat itu, DW sedang mengambil kiriman paket dari H, asal Semarang, Jawa Tengah. Setelah paket tersebut dibuka di hadapan saksi karyawan jasa pengiriman tersebut, ternyata paket berisi uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 210 lembar, yang diduga palsu.
"Tersangka DW pada Agustus sudah empat kali mengirimkan upal kepada temannya yang bernama Kosim asal Pasuruan," jelasnya di Denpasar, Rabu (17/9/2014).
Menurutnya, DW mengirimkan uang ke Kosim melalui jasa pengiriman. Kosim ditangkap pada tanggal 6 September 2014 oleh Polres Pasuruan.
Selain itu, DW juga mengirimkan uang kepada Bambang asal Surabaya. Pengiriman paket tersebut melalui jasa pengiriman. Selain itu, upal diberikan kepada Misdi, asal Denpasar, sebanyak dua kali. Mereka melakukan pertemuan di Pasar Kumbasari.
"Tersangka ini akan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara minimal 10 tahun," katanya.
Tak sampai di situ, Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah. Pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, polisi berhasil menangkap bernama AH di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumahnya di JaIan Damar Raya 30 A Banyumanik, Semarang, ditemukan barang bukti berupa alat pencetak uang palsu beserta uang palsu.
Dari situ, polisi juga menangkap AH alias Heri, asal Purwodadi, Jawa Tengah, pada Selasa, 9 September 2014, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil Xenia. Di situ ditemukan upal Rp10 juta. "Saat ini ada tiga pelaku yang kami tangkap, sedangkan pelaku lainnya ada Pasuruan dan Surabaya," pungkasnya.
Kepala Kepolisian Resort Kota Denpasar Kombes Djoko Hariutomo menjelaskan, kronologi penangkapan sindikat upal ini berawal saat seorang perempuan DW (40), ditangkap pada Senin (1/9/2014) pukul 14.00 WTA di kantor jasa pengiriman paket di Jalan Kapten Regug Nomor 1 Denpasar Timur.
Saat itu, DW sedang mengambil kiriman paket dari H, asal Semarang, Jawa Tengah. Setelah paket tersebut dibuka di hadapan saksi karyawan jasa pengiriman tersebut, ternyata paket berisi uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 210 lembar, yang diduga palsu.
"Tersangka DW pada Agustus sudah empat kali mengirimkan upal kepada temannya yang bernama Kosim asal Pasuruan," jelasnya di Denpasar, Rabu (17/9/2014).
Menurutnya, DW mengirimkan uang ke Kosim melalui jasa pengiriman. Kosim ditangkap pada tanggal 6 September 2014 oleh Polres Pasuruan.
Selain itu, DW juga mengirimkan uang kepada Bambang asal Surabaya. Pengiriman paket tersebut melalui jasa pengiriman. Selain itu, upal diberikan kepada Misdi, asal Denpasar, sebanyak dua kali. Mereka melakukan pertemuan di Pasar Kumbasari.
"Tersangka ini akan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara minimal 10 tahun," katanya.
Tak sampai di situ, Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah. Pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, polisi berhasil menangkap bernama AH di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumahnya di JaIan Damar Raya 30 A Banyumanik, Semarang, ditemukan barang bukti berupa alat pencetak uang palsu beserta uang palsu.
Dari situ, polisi juga menangkap AH alias Heri, asal Purwodadi, Jawa Tengah, pada Selasa, 9 September 2014, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil Xenia. Di situ ditemukan upal Rp10 juta. "Saat ini ada tiga pelaku yang kami tangkap, sedangkan pelaku lainnya ada Pasuruan dan Surabaya," pungkasnya.
(zik)