Sita 150 Liter Miras, Polisi Tak Bisa Beri Sanksi
Rabu, 17 September 2014 - 05:02 WIB
Sita 150 Liter Miras, Polisi Tak Bisa Beri Sanksi
A
A
A
DEPOK - Jajaran Polresta Depok menyita 150 liter miras dari toko milik Royke di Jalan Kartini RT004/RW009, Pancoran Mas, Depok. Ratusan liter miras itu memiliki kadar alkohol sebesar 80 persen.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan, miras dengan alkohol murni itu disimpan dalam enam buah jerigen. Nantinya, pemilik toko meraciknya dengan campuran air dan sirup rasa leci. Kemudian dijual secara eceran dan grosir di kawasan Pancoran Mas.
"Dia meracik sendiri. Komposisinya sudah dia hafal sehingga tinggal dicampur-campur saja," kata Agus di Depok, Selasa 16 September 2014.
Roy merasa ketagihan dengan modal Rp99 ribu, tetapi omzet penjualannya hingga Rp500 ribu. Maka itu, dia sudah beberapa kali menjadi sasaran razia.
"Memang dia usahanya itu (miras). Sudah sering dan sudah lama dia jualan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi hukuman pidana. Karena, yang berhak memberikan sanksi adalah pemerintah kota yang dilindungi dengan peraturan daerah no 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan peredaran miras.
"Kami hanya menyita saja. Kalau memberikan sanksi bukan kewenangan kami," ucapnya.
Dia mengatakan, wilayahnya hanya dijadikan tempat pendistribusian miras. Sebab, tidak ada pabrik minuman di Depok.
"Tahun ini kelihatan banyak karena kami memang sering giat," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan, miras dengan alkohol murni itu disimpan dalam enam buah jerigen. Nantinya, pemilik toko meraciknya dengan campuran air dan sirup rasa leci. Kemudian dijual secara eceran dan grosir di kawasan Pancoran Mas.
"Dia meracik sendiri. Komposisinya sudah dia hafal sehingga tinggal dicampur-campur saja," kata Agus di Depok, Selasa 16 September 2014.
Roy merasa ketagihan dengan modal Rp99 ribu, tetapi omzet penjualannya hingga Rp500 ribu. Maka itu, dia sudah beberapa kali menjadi sasaran razia.
"Memang dia usahanya itu (miras). Sudah sering dan sudah lama dia jualan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi hukuman pidana. Karena, yang berhak memberikan sanksi adalah pemerintah kota yang dilindungi dengan peraturan daerah no 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan peredaran miras.
"Kami hanya menyita saja. Kalau memberikan sanksi bukan kewenangan kami," ucapnya.
Dia mengatakan, wilayahnya hanya dijadikan tempat pendistribusian miras. Sebab, tidak ada pabrik minuman di Depok.
"Tahun ini kelihatan banyak karena kami memang sering giat," katanya.
(mhd)