Oknum Jaksa Diduga Jadi Pengedar Sabu
A
A
A
SAMARINDA - Seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Tenggarong tertangkap sedang mengonsumsi nakorba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat ditangkap pelaku sedang berdua dengan seorang rekannya. Penggerebekan oknum jaksa ini dilakukan petugas setelah mendapat informasi masyarakat.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menyebutkan, oknum jaksa ini ditangkap di Perumahan Tepian, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Senin (15/9) malam. Rumah yang digerebek adalah rumah milik rekannya tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa di Perumahan Tepian sering diadakan transaksi narkoba. Informasi itu kita kembangkan dengan penyelidikan kemudian kita dapatkan rumahnya. Kita intip sebentar dan mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan, lalu kita dobrak,” kata Bambang, Selasa (16/9).
Setelah pintu didobrak, polisi mendapatkan tiga poket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan adanya transaksi narkoba. Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisab sabu.
“Dari keterangan tersangka yang berinisial GN, barang haram itu didapat dari oknum jaksa berinisial DD. Itu dibenarkan bahwa barang itu dari oknum jaksa,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi lalu mengembangkan kasus ini dan mencari pemasok barang tersebut. Sayangnya informasi ini bocor dan penyuplai barang sudah melarikan diri.
“Penyuplai barang untuk keduanya ini jadi TO (target operasi) kita. Namun karena informasinya bocor, pelakunya sudah tidak ada di tempat,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, oknum jaksa ini merupakan pengedar. Hal ini diketahui dari pengakuan GN yang mengaku menerima sabu dari DD.
“Untuk oknum jaksa sementara ini statusnya adalah pengedar,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Samarinda. Proses pengembangan penyelidikan masih dilakukan untuk mencari bandar sabu yang menyuplai oknum jaksa ini.
Bambang menambahkan, diketahui jika oknum jaksa ini adalah pengedar sabu. Penyalahgunaan yang dilakukan oknum jaksa ini rupanya sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau untuk informasi awal dulu pernah, sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu, kedapatan pada waktu sidang untuk barang bukti diganti oleh oknum jaksa ini,” kata Bambang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, okunum jaksa DD ini pernah mengganti barang bukti sabu saat masih bertugas di Kejari Samarinda. Tak lama berselang, dia pun dimutasi ke Kejari Tenggarong.
Saat ditangkap pelaku sedang berdua dengan seorang rekannya. Penggerebekan oknum jaksa ini dilakukan petugas setelah mendapat informasi masyarakat.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menyebutkan, oknum jaksa ini ditangkap di Perumahan Tepian, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Senin (15/9) malam. Rumah yang digerebek adalah rumah milik rekannya tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa di Perumahan Tepian sering diadakan transaksi narkoba. Informasi itu kita kembangkan dengan penyelidikan kemudian kita dapatkan rumahnya. Kita intip sebentar dan mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan, lalu kita dobrak,” kata Bambang, Selasa (16/9).
Setelah pintu didobrak, polisi mendapatkan tiga poket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan adanya transaksi narkoba. Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisab sabu.
“Dari keterangan tersangka yang berinisial GN, barang haram itu didapat dari oknum jaksa berinisial DD. Itu dibenarkan bahwa barang itu dari oknum jaksa,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi lalu mengembangkan kasus ini dan mencari pemasok barang tersebut. Sayangnya informasi ini bocor dan penyuplai barang sudah melarikan diri.
“Penyuplai barang untuk keduanya ini jadi TO (target operasi) kita. Namun karena informasinya bocor, pelakunya sudah tidak ada di tempat,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, oknum jaksa ini merupakan pengedar. Hal ini diketahui dari pengakuan GN yang mengaku menerima sabu dari DD.
“Untuk oknum jaksa sementara ini statusnya adalah pengedar,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Samarinda. Proses pengembangan penyelidikan masih dilakukan untuk mencari bandar sabu yang menyuplai oknum jaksa ini.
Bambang menambahkan, diketahui jika oknum jaksa ini adalah pengedar sabu. Penyalahgunaan yang dilakukan oknum jaksa ini rupanya sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau untuk informasi awal dulu pernah, sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu, kedapatan pada waktu sidang untuk barang bukti diganti oleh oknum jaksa ini,” kata Bambang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, okunum jaksa DD ini pernah mengganti barang bukti sabu saat masih bertugas di Kejari Samarinda. Tak lama berselang, dia pun dimutasi ke Kejari Tenggarong.
(ilo)