Sopir Angkot di Bawah Umur Harusnya Diawasi Operator
Selasa, 16 September 2014 - 09:11 WIB
Sopir Angkot di Bawah Umur Harusnya Diawasi Operator
A
A
A
JAKARTA - Dishub DKI menganggap pengawasan sopir angkutan di bawah umur harusnya menjadi tanggung jawab pihak operator.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seharusnya pengawasan tidak hanya dilakukan petugas Dishub tapi juga pemilik angkutan umum.
"Kami selalu lakukan pengawasan terus sejak kendaraan masuk ke terminal," ujar Syafrin ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16/9/2014).
Diakuinya, kini sering terjadi sopir yang tidak memiliki SIM atau dibawah umur berada di belakang kemudi. Mereka ini, kebanyakan merupakan sopir tembak.
"Biasanya, saat masuk terminal masih dikemudikan sopir asli, tapi begitu diluar sopir tembak yang nyopir. Ini yang membuat kami kesulitan mengontrol dan perlu bantuan operator," terangnya.
Selain itu, Dishub juga meminta agar pemilik angkutan umum ikut mengawasi dengan memeriksa armadanya, apakah sudah laik jalan, administrasi perizinan (KIR) harus sesuai dengan syarat, dan untuk pengemudi seperti SIM, KTP, KPA (Kartu Pengemudi Angkutan), dan seragam harus dilengkapi.
"Hal ini yang biasanya jarang dilakukan pengawasan oleh operator. Tapi kami terus dorong operator untuk mau melakukan pengawasan terlebih dahulu," terangnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Jaksel menilang seorang sopir Metro Mini S 75 Pasar Minggu - Blok M karena masih dibawah umur. Ironisnya, sopir asli angkutan umum tersebut berada di belakang bangku sopir.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seharusnya pengawasan tidak hanya dilakukan petugas Dishub tapi juga pemilik angkutan umum.
"Kami selalu lakukan pengawasan terus sejak kendaraan masuk ke terminal," ujar Syafrin ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16/9/2014).
Diakuinya, kini sering terjadi sopir yang tidak memiliki SIM atau dibawah umur berada di belakang kemudi. Mereka ini, kebanyakan merupakan sopir tembak.
"Biasanya, saat masuk terminal masih dikemudikan sopir asli, tapi begitu diluar sopir tembak yang nyopir. Ini yang membuat kami kesulitan mengontrol dan perlu bantuan operator," terangnya.
Selain itu, Dishub juga meminta agar pemilik angkutan umum ikut mengawasi dengan memeriksa armadanya, apakah sudah laik jalan, administrasi perizinan (KIR) harus sesuai dengan syarat, dan untuk pengemudi seperti SIM, KTP, KPA (Kartu Pengemudi Angkutan), dan seragam harus dilengkapi.
"Hal ini yang biasanya jarang dilakukan pengawasan oleh operator. Tapi kami terus dorong operator untuk mau melakukan pengawasan terlebih dahulu," terangnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Jaksel menilang seorang sopir Metro Mini S 75 Pasar Minggu - Blok M karena masih dibawah umur. Ironisnya, sopir asli angkutan umum tersebut berada di belakang bangku sopir.
(ysw)