Paman Tega Hamili Keponakan Sendiri
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Afianto (36) warga Dusun Sidompo, Kelurahan Betung, Banyuasin tega menyetubuhi keponakan sendiri berulang kali, sebut saja Melati (18) hingga hamil tiga bulan.
Aib yang telah tersimpan rapat selama kurang lebih sembilan bulan tersebut akhirnya terungkap saat Melati (18) yang baru saja lulus dari bangku sekolah menengah atas (SMA) diajak pelaku untuk pergi ke Provinsi Bangka Belitung.
Sobri (57) ayah korban yang merasa anak gadisnya menghilang kemudian melaporkannya ke Mapolsek Betung.
Aparat Polisi yang kemudian langsung melakukan pelacakan dan mengetahui keduanya berada di Pulau Bangka Belitung.
Berkat kerja sama dengan anggota Mapolsek Jebus, Bangka Belitung, lokasi dimana keduanya bermukim selama sepuluh hari diketahui. Lalu polisi berhasil membekuk Afianto kemudian dijemput oleh anggota Polsek Betung.
"Kita melakukan penjemputan setelah mendapatkan konfirmasi dari Polsek Jebus yang telah berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah di wilayah tersebut," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Iksan melalui Kapolsek Betung, AKP Sodri, Senin (15/9/2014).
Ia menyampaikan, tersangka yang masih merupakan paman korban telah melakukan persetubuhan tersebut hingga puluhan kali dalam periode lima bulan terakhir.
Hingga akhirnya Melati yang baru saja berusia delapan belas tahun harus mengandung hasil hubungan gelap tersebut.
Pelaku dalam menjalankan aksinya, memanfaatkan rumah yang kosong saat pagi hari dimana hampir setiap pagi istrinya sedang mengantarkan anak-anaknya ke sekolah.
Dimana korban yang belum berangkat sekolah diminta untuk pergi ke rumah pelaku untuk diberi uang jajan.
"Disaat itulah korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi pelaku yang telah memiliki lima orang anak itu, dan hal tersebut terjadi berulang kali hingga korban akhirnya hamil," tegasnya.
Dia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis dibawah umur dan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Sementara, pelaku Afianto (36) mengaku tidak dapat mengingat lagi, berapa kali telah menyetubuhi Melati. Namun dirinya mengaku hubungan suami istri yang dilakukannya dilatarbelakangi dengan suka sama suka tanpa adanya paksaan apapun.
"Sudah belasan kali saya melakukan hubungan suami istri dengan korban, kami melakukannya atas dasar suka sama suka," pungkasnya.
Aib yang telah tersimpan rapat selama kurang lebih sembilan bulan tersebut akhirnya terungkap saat Melati (18) yang baru saja lulus dari bangku sekolah menengah atas (SMA) diajak pelaku untuk pergi ke Provinsi Bangka Belitung.
Sobri (57) ayah korban yang merasa anak gadisnya menghilang kemudian melaporkannya ke Mapolsek Betung.
Aparat Polisi yang kemudian langsung melakukan pelacakan dan mengetahui keduanya berada di Pulau Bangka Belitung.
Berkat kerja sama dengan anggota Mapolsek Jebus, Bangka Belitung, lokasi dimana keduanya bermukim selama sepuluh hari diketahui. Lalu polisi berhasil membekuk Afianto kemudian dijemput oleh anggota Polsek Betung.
"Kita melakukan penjemputan setelah mendapatkan konfirmasi dari Polsek Jebus yang telah berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah di wilayah tersebut," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Iksan melalui Kapolsek Betung, AKP Sodri, Senin (15/9/2014).
Ia menyampaikan, tersangka yang masih merupakan paman korban telah melakukan persetubuhan tersebut hingga puluhan kali dalam periode lima bulan terakhir.
Hingga akhirnya Melati yang baru saja berusia delapan belas tahun harus mengandung hasil hubungan gelap tersebut.
Pelaku dalam menjalankan aksinya, memanfaatkan rumah yang kosong saat pagi hari dimana hampir setiap pagi istrinya sedang mengantarkan anak-anaknya ke sekolah.
Dimana korban yang belum berangkat sekolah diminta untuk pergi ke rumah pelaku untuk diberi uang jajan.
"Disaat itulah korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi pelaku yang telah memiliki lima orang anak itu, dan hal tersebut terjadi berulang kali hingga korban akhirnya hamil," tegasnya.
Dia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis dibawah umur dan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Sementara, pelaku Afianto (36) mengaku tidak dapat mengingat lagi, berapa kali telah menyetubuhi Melati. Namun dirinya mengaku hubungan suami istri yang dilakukannya dilatarbelakangi dengan suka sama suka tanpa adanya paksaan apapun.
"Sudah belasan kali saya melakukan hubungan suami istri dengan korban, kami melakukannya atas dasar suka sama suka," pungkasnya.
(sms)