3 Kali Diperkosa, Rd Lapor ke Polisi
A
A
A
GOWA - Seorang remaja putri di bawah umur, menjadi korban pemerkosaan seorang pria yang dikenalnya sejak satu tahun lalu. Ironisnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Korban yang tidak terima, melapor ke polisi. Petugas yang menerima laporan korban, langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke kantor polisi.
Korban diketahui berinisial Kr (15). Saat ditemui di kantor polisi, wajahnya tampak tertunduk malu. Namun begitu, dia memberanikan diri membuat laporan, dan menceritakan pengalaman pahitnya tersebut ke petugas kepolisian.
Di kantor polisi, korban dilayani petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 14 September 2014 malam. Kepada polisi, korban menyebut pelaku berinisial Rd.
Kepada petugas, korban mengaku dicabuli dan digauli oleh Rd lebih dari satu kali. Ironisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku saat berkunjung kerumah korban, saat kedua orangtua korban sedang tidak ada di rumah.
Petugas yang menerima laporan korban pun langsung menangkap pelaku, dan membawanya ke kantor polisi. Di hadapan petugas, pelaku Rd mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Sementara itu, petugas SPKT Polres Gowa yang menerima laporan korban mengatakan, kasus pencabulan ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum di ruang UPPA Polres Gowa. Rd terancam Undang-undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
Korban yang tidak terima, melapor ke polisi. Petugas yang menerima laporan korban, langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke kantor polisi.
Korban diketahui berinisial Kr (15). Saat ditemui di kantor polisi, wajahnya tampak tertunduk malu. Namun begitu, dia memberanikan diri membuat laporan, dan menceritakan pengalaman pahitnya tersebut ke petugas kepolisian.
Di kantor polisi, korban dilayani petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 14 September 2014 malam. Kepada polisi, korban menyebut pelaku berinisial Rd.
Kepada petugas, korban mengaku dicabuli dan digauli oleh Rd lebih dari satu kali. Ironisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku saat berkunjung kerumah korban, saat kedua orangtua korban sedang tidak ada di rumah.
Petugas yang menerima laporan korban pun langsung menangkap pelaku, dan membawanya ke kantor polisi. Di hadapan petugas, pelaku Rd mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Sementara itu, petugas SPKT Polres Gowa yang menerima laporan korban mengatakan, kasus pencabulan ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum di ruang UPPA Polres Gowa. Rd terancam Undang-undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
(san)