SK DPRD Jatim Laku Digadai Rp500 Juta

Senin, 15 September 2014 - 14:29 WIB
SK DPRD Jatim Laku Digadai...
SK DPRD Jatim Laku Digadai Rp500 Juta
A A A
SURABAYA - Surat Keputusan (SK) DPRD Jatim bisa digunakan sebagai agunan untuk mengakses pinjaman hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal pinjaman yang bisa diakses oleh para wakil rakyat.

Anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Heri mengaku, dirinya mendengar sejumlah rekannya ramai-ramai menggadaikan SK untuk menutupi biaya kampanye. Bahkan, politikus Partai NasDem ini menyebut rata-rata jumlahnya berkisar antara Rp300-Rp400 juta.

"Saya mendengar demikian. Tapi untuk saya, sampai hari ini belum tertarik untuk menggadaikan SK. Jumlahnya yang saya dengar per SK bisa mengakses pinjaman hingga Rp400 juta," kata politikus yang maju ke DPRD Jatim dari Dapil 8 (Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun) saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2014).

Menurut Heri, langkah yang ditempuh sejumlah rekannya sangatlah wajar, karena mereka membutuhkan banyak uang untuk menutupi biaya selama pencalonan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa logistik juga diperlukan selama pencalonan hingga duduk sebagai anggota DPRD Provinsi.

"Tentunya pihak bank juga memiliki analisa-analisa untuk mengucurkan pinjaman uang ke para anggota dewan. Yang saya tahu, batas maksimalnya sebesar Rp500 juta dan jumlah itu bisa diangsur selama lima tahun menjabat. Cara mengangsurnya adalah dipotongkan dari gaji anggota dewan," terang fungsionaris GP Ansor Jatim ini.

Ditambahkan Cak Heri, demikian dia biasa disebut, rata-rata anggota dewan bisa menggadaikan SK-nya ke Bank Jatim. Kenapa dipilih Bank Jatim, selain bank ini adalah milik Pemprov Jatim, pengalaman sejumlah anggota dewan sebelumnya juga mengakses pinjaman ke bank plat merah itu.

"Setahu saya, mereka banyak yang pinjam ke Bank Jatim. Saya ndak tahu, kalau bank lain juga bisa mengakses pinjaman ini," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)