Direksi KBS Bantah Belum Cairkan Tunjangan Pegawai
A
A
A
SURABAYA - Pihak direksi PDTS Kebun Binatang Surabaya (KBS) membantah belum mencairkan tunjangan pegawai.
Menurut Direktur Keuangan dan SDM Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Fuad Hassan, pada Rabu (10/9/2014) dia menandatangani pencairan tunjangan tersebut dari bagian Human Resources Development (HRD).
Namun, dia belum mengetahui jika hingga kemarin uang tunjangan itu belum diterima pegawai. Pihaknya akan mengecek langsung apakah benar bahwa uang tunjangan itu belum diterima HRD. Dia menjelaskan, saat ini ada perubahan jadwal pemberian uang tunjangan.
"Pencairan tunjangan kami berikan per tanggal 10. Ini berlaku mulai Agustus kemarin," katanya, Jumat (12/9/2014).
Menurut Fuad, selama ini tidak ada penilaian yang objektif mengenai kinerja pegawai. Uang tunjangan diberikan sama rata untuk semua karyawan. Padahal, tiap pegawai memiliki kinerja berbeda-beda. Ada yang rajin, ada pula yang bermalas-malasan.
Sehingga, menurutnya, harus ada pembedaan nilai tunjangan yang mereka terima. Untuk mengukur kinerja pegawai ini, HRD tentu butuh waktu. Pihak HRD siap mencairkan pada 10 September.
"Kami sebenarnya sudah menyosialisasikan kebijakan ini ke pegawai melalui kepala departemen. Nah, kepala departemen ini kemudian menyosialisasikan ke bawahan masing-masing. Kan tidak mungkin kami mengumpulkan semua pegawai. Nantinya malah tidak efektif," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 200-an pegawai PDTS KBS resah. Keresahan itu muncul lantaran hingga kemarin tak kunjung menerima uang tunjangan. Saat ini, pegawai di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu hanya menerima gaji pokok yang sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp2,2 juta.
Menurut Direktur Keuangan dan SDM Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Fuad Hassan, pada Rabu (10/9/2014) dia menandatangani pencairan tunjangan tersebut dari bagian Human Resources Development (HRD).
Namun, dia belum mengetahui jika hingga kemarin uang tunjangan itu belum diterima pegawai. Pihaknya akan mengecek langsung apakah benar bahwa uang tunjangan itu belum diterima HRD. Dia menjelaskan, saat ini ada perubahan jadwal pemberian uang tunjangan.
"Pencairan tunjangan kami berikan per tanggal 10. Ini berlaku mulai Agustus kemarin," katanya, Jumat (12/9/2014).
Menurut Fuad, selama ini tidak ada penilaian yang objektif mengenai kinerja pegawai. Uang tunjangan diberikan sama rata untuk semua karyawan. Padahal, tiap pegawai memiliki kinerja berbeda-beda. Ada yang rajin, ada pula yang bermalas-malasan.
Sehingga, menurutnya, harus ada pembedaan nilai tunjangan yang mereka terima. Untuk mengukur kinerja pegawai ini, HRD tentu butuh waktu. Pihak HRD siap mencairkan pada 10 September.
"Kami sebenarnya sudah menyosialisasikan kebijakan ini ke pegawai melalui kepala departemen. Nah, kepala departemen ini kemudian menyosialisasikan ke bawahan masing-masing. Kan tidak mungkin kami mengumpulkan semua pegawai. Nantinya malah tidak efektif," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 200-an pegawai PDTS KBS resah. Keresahan itu muncul lantaran hingga kemarin tak kunjung menerima uang tunjangan. Saat ini, pegawai di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu hanya menerima gaji pokok yang sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp2,2 juta.
(dam)