Puluhan Mobdin Dewan Belum Dikembalikan
A
A
A
SURABAYA - Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surabaya mengancam melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya 2009-2014 yang belum mengembalikan mobil dinas (mobdin) ke Inspektorat Kota Surabaya.
Hingga Jumat (12/9/2014), baru 28 mobdin yang dikembalikan dari 50 mobdin secara keseluruhan.
"Jatah (uang jasa pengabdian) sudah diambil semua. Untuk mobdinnya, saya harap secepatnya dikembalikan untuk diperbaiki. Jika pada 24 September belum dikembalikan, kami akan laporkan ke Inspektorat," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya, M Afghani Wardhana, Jumat (12/9/2014).
Dia mengaku tak habis pikir dengan perilaku para mantan anggota dewan tersebut. Ketika pembagian jatah uang pengabdian Rp9 juta per orang, mereka berbondong-bondong langsung mengambil. "Tetapi, giliran diminta untuk mengembalikan mobdin, ternyata tidak sesuai harapan," keluhnya.
Afghani menambahkan, berdasarkan Pasal 18 Ayat 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan DPRD disebutkan, mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian.
Mengacu pada aturan itu, mantan pimpinan dan angota dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014. "Dari 28 mobdin yang sudah dikembalikan tersebut, sekitar 11 unit di antaranya sudah diperbaiki," ujarnya.
(lukman hakim)
Hingga Jumat (12/9/2014), baru 28 mobdin yang dikembalikan dari 50 mobdin secara keseluruhan.
"Jatah (uang jasa pengabdian) sudah diambil semua. Untuk mobdinnya, saya harap secepatnya dikembalikan untuk diperbaiki. Jika pada 24 September belum dikembalikan, kami akan laporkan ke Inspektorat," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya, M Afghani Wardhana, Jumat (12/9/2014).
Dia mengaku tak habis pikir dengan perilaku para mantan anggota dewan tersebut. Ketika pembagian jatah uang pengabdian Rp9 juta per orang, mereka berbondong-bondong langsung mengambil. "Tetapi, giliran diminta untuk mengembalikan mobdin, ternyata tidak sesuai harapan," keluhnya.
Afghani menambahkan, berdasarkan Pasal 18 Ayat 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan DPRD disebutkan, mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian.
Mengacu pada aturan itu, mantan pimpinan dan angota dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014. "Dari 28 mobdin yang sudah dikembalikan tersebut, sekitar 11 unit di antaranya sudah diperbaiki," ujarnya.
(lukman hakim)
(lis)