3 Pemuda Asal Lhokseumawe Tertangkap Bawa 45 Kg Ganja
Kamis, 11 September 2014 - 19:28 WIB
3 Pemuda Asal Lhokseumawe Tertangkap Bawa 45 Kg Ganja
A
A
A
PADANG - Polda Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 45 Kg di daerah Lubuak Bangku, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, bersama tiga orang pelakunya dari Aceh.
Menurut KA Subdit I Dires Narkoba Polda Sumbar AKBP Syafnil, ketiga pelaku merupakan kurir, dan membawa ganja sebanyak 45 kg, dari Aceh menuju Bukittinggi.
"Pelaku merupakan kurir ganja, asal Lhokseumawe, Aceh," ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Kamis (11/9/2014).
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Ali Muktar/Ali (20), M Nasir alias Ata (19), dan M Abu Bakar (25).
"M Nasir merupakan pelajar SMA. Mereka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp12 juta, untuk mengantarkan 45 kg ganja dari Aceh ke Bukittinggi," terangnya.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengatakan, ada tiga orang membawa ganja dari Aceh melalui Medan, dan melewati Labuhan Batu, dengan menaiki bus umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian, dan menangkap pelaku bersama barang bukti, berupa satu kardus besar, dan dua koper ukuran menengah berisi ganja kering.
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap, setelah mobil yang ditumpangi dihentikan petugas usai makan di salah satu rumah makan, di Kawasan Lubuk Bangku, Kabupaten Limapuluh Kota," tuturnya.
Dalam penggeladahaan itu, polisi berhasil mengamankan 45 ganja kering yang terbagi atas tiga tempat besar. Dua dalam koper dan satu dalam kardus besar.
Tersangka M Nasir mengaku, dirinya sudah dua kali mengantarkan paket ganja tersebut. Ganja diambil dari bosnya, kemudian diantarkan ke Bukittinggi. "Kami dapat upah Rp300 ribu/kg," ujarnya.
Dia juga mengaku terpaksa menjadi kurir ganja, karena tidak punya uang. Dirinya sehari-hari bekerja sebagai tukang panjat kelapa tidak cukup untuk makan sehari-hari. Sehingga dia memilih sebagai kurir ganja. "Saya masih sekolah kelas dua SMA di Lhokseumawe," tuturnya.
Sementara Tersangka kedua Ali Muktar merupakan warga Lhokseumawe, dan sehari-hari bekerja sebagai mekanik di kampungnya. Sementara tersangka ketiga adalah, M Abu Bakar, adalah seorang petani.
"Ketiga pelaku memiliki tanggungjawab berbeda. Ali Muktar membawa 12 Kg, M Nasir membawa 8 kg ganja, dan M Abu Bakar membawa 25 kg ganja," katanya.
Pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Menurut KA Subdit I Dires Narkoba Polda Sumbar AKBP Syafnil, ketiga pelaku merupakan kurir, dan membawa ganja sebanyak 45 kg, dari Aceh menuju Bukittinggi.
"Pelaku merupakan kurir ganja, asal Lhokseumawe, Aceh," ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Kamis (11/9/2014).
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Ali Muktar/Ali (20), M Nasir alias Ata (19), dan M Abu Bakar (25).
"M Nasir merupakan pelajar SMA. Mereka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp12 juta, untuk mengantarkan 45 kg ganja dari Aceh ke Bukittinggi," terangnya.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengatakan, ada tiga orang membawa ganja dari Aceh melalui Medan, dan melewati Labuhan Batu, dengan menaiki bus umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian, dan menangkap pelaku bersama barang bukti, berupa satu kardus besar, dan dua koper ukuran menengah berisi ganja kering.
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap, setelah mobil yang ditumpangi dihentikan petugas usai makan di salah satu rumah makan, di Kawasan Lubuk Bangku, Kabupaten Limapuluh Kota," tuturnya.
Dalam penggeladahaan itu, polisi berhasil mengamankan 45 ganja kering yang terbagi atas tiga tempat besar. Dua dalam koper dan satu dalam kardus besar.
Tersangka M Nasir mengaku, dirinya sudah dua kali mengantarkan paket ganja tersebut. Ganja diambil dari bosnya, kemudian diantarkan ke Bukittinggi. "Kami dapat upah Rp300 ribu/kg," ujarnya.
Dia juga mengaku terpaksa menjadi kurir ganja, karena tidak punya uang. Dirinya sehari-hari bekerja sebagai tukang panjat kelapa tidak cukup untuk makan sehari-hari. Sehingga dia memilih sebagai kurir ganja. "Saya masih sekolah kelas dua SMA di Lhokseumawe," tuturnya.
Sementara Tersangka kedua Ali Muktar merupakan warga Lhokseumawe, dan sehari-hari bekerja sebagai mekanik di kampungnya. Sementara tersangka ketiga adalah, M Abu Bakar, adalah seorang petani.
"Ketiga pelaku memiliki tanggungjawab berbeda. Ali Muktar membawa 12 Kg, M Nasir membawa 8 kg ganja, dan M Abu Bakar membawa 25 kg ganja," katanya.
Pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
(san)