Wanita Pembawa Sabu Dalam Sandal Jaringan West African
A
A
A
BANDUNG - Setalah berhasil menangkap seorang wanita berinisial LNE (35) yang membawa enam pasang sendal berisi 1.032 gram sabu-sabu dari Malasia, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Jabar untuk dilakukan pengembangan.
Kabid Pemberantasan BNNP Jabar, AKBP Dicky Sapta mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap dua orang wanita asal Jakarta berinisial NS dan ST yang juga sama-sama bertugas sebagai kurir.
"Pengakuan LNE barang tersebut didapat dari seorang warga Afrika, CLS, yang tinggal di Malaysia dan kini telah ditetapkan menjadi DPO," jelasnya, Kamis (11/9/2014).
Akhirnya, tim BNNP Jabar pun langsung melakukan control delivery dengan mengantar LNE kesebuah hotel untuk bertemu kurir lainnya.
Namun hingga keesokan harinya kurir tersebut tak kunjung datang, hingga akhirnya LNE diminta mengantarkan sabu-sabu tersebut ke daerah Ancol, Jakarta.
Di tempat tersebut pihaknya berhasil menangkap NS sebagai orang yang akan mengambil sabu-sabu dari tangan LNE. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, tim pun berhasil menangkap wanita lainnya, ST, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, yang berperan sebagai pengendali.
"Di tempat ST kita dapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 30,7 gram. Ketiga tersangka ini adalah jaringan narkotika internasional atau West African Syndicate," terangnya.
Kedepan, kata Dicky, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BNN Pusat untuk mengembangkan kasus tersebut. Kini ketiga tersangka untuk sementara ditahan di Rutan BNNP Jabar.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1), dan 115 (2) UU No 35 tahun 2009 mengenai narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Dicky.
Kabid Pemberantasan BNNP Jabar, AKBP Dicky Sapta mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap dua orang wanita asal Jakarta berinisial NS dan ST yang juga sama-sama bertugas sebagai kurir.
"Pengakuan LNE barang tersebut didapat dari seorang warga Afrika, CLS, yang tinggal di Malaysia dan kini telah ditetapkan menjadi DPO," jelasnya, Kamis (11/9/2014).
Akhirnya, tim BNNP Jabar pun langsung melakukan control delivery dengan mengantar LNE kesebuah hotel untuk bertemu kurir lainnya.
Namun hingga keesokan harinya kurir tersebut tak kunjung datang, hingga akhirnya LNE diminta mengantarkan sabu-sabu tersebut ke daerah Ancol, Jakarta.
Di tempat tersebut pihaknya berhasil menangkap NS sebagai orang yang akan mengambil sabu-sabu dari tangan LNE. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, tim pun berhasil menangkap wanita lainnya, ST, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, yang berperan sebagai pengendali.
"Di tempat ST kita dapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 30,7 gram. Ketiga tersangka ini adalah jaringan narkotika internasional atau West African Syndicate," terangnya.
Kedepan, kata Dicky, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BNN Pusat untuk mengembangkan kasus tersebut. Kini ketiga tersangka untuk sementara ditahan di Rutan BNNP Jabar.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1), dan 115 (2) UU No 35 tahun 2009 mengenai narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Dicky.
(ilo)