Buang dua Bayinya, Seorang Ibu Dipidana 4,5 Tahun

Rabu, 10 September 2014 - 18:57 WIB
Buang dua Bayinya, Seorang...
Buang dua Bayinya, Seorang Ibu Dipidana 4,5 Tahun
A A A
PONOROGO - Buang anak, seorang ibu dipidana 4,5 tahun. Sesal di hati Janiati, (39) seorang ibu warga Dusun Pathok, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, mungkin tak terkatakan.

Dia telah membuang buah hatinya dan kini dipidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo.

Ketua Majelis Hakim Joko Atmoko dalam putusannya yang dibacakan Rabu (10/9) sore mengatakan Janiati terbukti bersalah.

"Janiati binti Nyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak kekejaman terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Kepadanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” ungkap Joko Atmoko.

Perjalanan Janiati menuju penjara dimulai saat dirinya tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya sendiri Kamis, 17 April 2014. Dua orang sekaligus sebab bayi yang dilahirkannya adalah bayi kembar berjenis kelamin laki-laki.

Bayi kembar Janiati ditemukan tewas di tepi jurang dekat hutan Dusun Pathok, dekat rumahnya pada Senin (21/4) petang atau lima hari setelah kelahiran.

Bayi kembar berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput. Bau tersebut berasal dari sebuah tas plastik berwarna hijau yang berisi dua bayi kembar dalam keadaan tewas.

Dalam persidangan terungkap, Janiati melahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun. Persalinan anak kelima dan keenam Janiati ini dilakukan di rumah orang tua Warsimin, (44) suami Janiati, tepatnya di kamar tidur tempat mereka sekeluarga tinggal.

Saat melahirkan, Warsimin sedang berada di sawah. Sedangkan ibu kandung Warsimin sedang berada di ruangan lain namun tidak mengetahui menantunya melahirkan, apalagi Warsimin sudah renta.

Usai melahirkan bayi kembar pertama, Janiati pingsan. Namun 30 menit kemudian ia siuman dan melahirkan bayi kembar kedua. Setelah itu ia mengetahui bayi yang dilahirkannya telah tewas dan langsung dibuang di jurang di kebun dekat rumahnya.

Fakta lain yang juga terungkap dalam sidang adalah kekhawatiran Janiati bila kehamilannya diketahui oleh suaminya. Karena itu ia berusaha menyembunyikan kehamilan dari semua orang di sekitarnya.

Bahkan saat ia telah mengetahui bahwa telah mengandung janin pada bulan Januari, ia masih bersedia disuntik KB oleh bidan setempat pada bulan Maret.

Menurut salah satu sumber Sindonews.com, Janiati khawatir ditinggal suaminya merantau ke Kalimantan bila hamil lagi. Apalagi saat ini pasangan ini telah memiliki empat orang anak. Warsimin, Janiati dan keempat anaknya yang kesemuanya laki-laki hidup dalam kondisi ekonomi yang terhitung lemah.

"Janiati takut suaminya pergi kalau ia hamil lagi,” kata sumber tersebut.

Janiati dituntut dengan pasal berlapis, yakni primernya, Pasal 80 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 341 KUHP, serta Pasal 342 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Dari dakwaan dengan pasal berlapis ini, Janiati terbukti melanggar pasal primer yang ancamam hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

Janiati sendiri langsung menerima putusan hakim ini. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, ia mengatakan bisa menerima hukuman yang lebih dari separuh tuntutan jaksa tersebut.

Sementara jaksa masih pikir-pikir. “Masih akan konsultasi dengan pimpinan,” ungkap JPU dari Kejari Ponorogo pada kasus ini, Tartilah, usai sidang.

Penasehat Hukum Janiati, Mulharjanto menyatakan kliennya sudah meresa cukup adil dengan vonis hakim. Apalagi menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak melebihi tuntuan jaksa. Bahkan kurang dari dua pertiganya. “Ya sudah baguslah, tidak sampai dua pertiga,” ujarnya.

Terpidana Janiati sendiri langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar apapun soal putusan hakim. Ia memilih berjalan cepat menuju ruang tahanan PN Ponorogo.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6557 seconds (0.1#10.140)