Pengakuan Polos Pelaku Pencuri BBM Undang Tawa Kapolda
A
A
A
BANDUNG - Pengakuan dua tersangka pencuri BBM di Dusun Batanggede, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, WS (41) dan SL (37), saat konferensi pers di Mapolda Jabar mengundang gelak tawa dari para pejabat utama termasuk Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Meski menahan sakit karena kakinya tertembus timah panas, namun pelaku yang sama-sama berasal dari Indramayu itu tetap meladeni pertanyaan para wartawan dan Kapolda dengan jawaban yang polos.
Awalnya, WS menjelaskan pertemuannya dengan Edi (DPO) bermula saat dirinya kebingungan dalam mencari pekerjaan.
"Waktu saya bingung, ketemu sama Edi. Gak tau kenapa waktu itu lagi jalan, Edi juga lagi jalan. Terus tiba-tiba kita berdua berhenti," tuturnya.
Dari situ Edi mengajaknya kerja borongan untuk sebuah proyek penggalian dengan total upah keseluruhan Rp5 juta. Namun uang tersebut baru dibayarkan Rp2,5j uta sebagai uang operasional sehari-hari.
"Dia gak bilang apa-apa atau dia bilang dari mana, cuma saya disuruh kerja saja ngegali. Waktunya ditentukan sama Edi,"katanya.
Namun hal yang mengundang gelak tawa itu adalah saat WS ditanya oleh Kapolda perihal dirinya melarikan diri hingga ke Banten. Dengan polosnya WS menjawab jika dirinya kabur karena ikut-ikutan temannya.
"Yang lain kan kabur, saya bingung, saya ketakutan sendiri. Karena yang lain kabur, masa saya diem aja. Ya udah saya juga ikut kabur," ucap WS yang langsung disambut gelak tawa seisi ruang konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini WS dan SL telah ditahan di Rutan Polres Subang. Keduanya dijerat dengan Pasal 187 (3) dan atau Pasal 363 KUHPidana mengenai kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Meski menahan sakit karena kakinya tertembus timah panas, namun pelaku yang sama-sama berasal dari Indramayu itu tetap meladeni pertanyaan para wartawan dan Kapolda dengan jawaban yang polos.
Awalnya, WS menjelaskan pertemuannya dengan Edi (DPO) bermula saat dirinya kebingungan dalam mencari pekerjaan.
"Waktu saya bingung, ketemu sama Edi. Gak tau kenapa waktu itu lagi jalan, Edi juga lagi jalan. Terus tiba-tiba kita berdua berhenti," tuturnya.
Dari situ Edi mengajaknya kerja borongan untuk sebuah proyek penggalian dengan total upah keseluruhan Rp5 juta. Namun uang tersebut baru dibayarkan Rp2,5j uta sebagai uang operasional sehari-hari.
"Dia gak bilang apa-apa atau dia bilang dari mana, cuma saya disuruh kerja saja ngegali. Waktunya ditentukan sama Edi,"katanya.
Namun hal yang mengundang gelak tawa itu adalah saat WS ditanya oleh Kapolda perihal dirinya melarikan diri hingga ke Banten. Dengan polosnya WS menjawab jika dirinya kabur karena ikut-ikutan temannya.
"Yang lain kan kabur, saya bingung, saya ketakutan sendiri. Karena yang lain kabur, masa saya diem aja. Ya udah saya juga ikut kabur," ucap WS yang langsung disambut gelak tawa seisi ruang konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini WS dan SL telah ditahan di Rutan Polres Subang. Keduanya dijerat dengan Pasal 187 (3) dan atau Pasal 363 KUHPidana mengenai kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(sms)