Waspadai Peredaran Upal Pecahan Rp100.000
A
A
A
PASURUAN - Peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 terjadi di Kabupaten Pasuruan. Upal pecahan Rp100.000 seri lama itu beredar di sejumlah pasar di Pasuruan. Masyarakat pun harus waspada.
Peredaran upal yang diduga produksi Denpasar, Bali ini diketahui setelah petugas Polres Pasuruan menangkap dua orang pengedar upal di Kecamatan Pandaan. Dua tersangka ini Khosim (53), warga Desa Banjarsari Kecamatan Pandaan dan Budiantoro (49), warga Jombang.
Penangkapan dua pengedar upal ini setelah petugas Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran upal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencium adanya rencana pengiriman upal melalui jasa ekspedisi barang, JNE, di Kecamatan Pandaan.
Untuk mengelabui petugas ekspedisi, paketan upal dalam kardus tersebut dilaporkan berisi sparepart (onderdil) sepeda motor. Pengirim atas nama Ayu Ning Ratri, beralamat Jalan Cokroaminoto 134 Denpasar Bali, menambahkan bungkusan koran dan air mineral kemasan botol sebagai pemberat dua bendel upal senilai Rp20 juta.
Dua pelaku ini tak bisa berkutik saat petugas yang memergoki pengambilan barang di kantor JNE Pandaan untuk membuka paketan upal tersebut. Kedua pelaku ini langsung diamankan ke Mapolres Pasuruan beserta barang bukti upal yang secara kasat mata mirip uang asli.
"Upal yang dikirim seseorang dari Bali ini memiliki kualitas yang bagus. Tekstur kertas ada yang timbul, ada benang pengamannya. Jika diterawang juga terdapat watermark (tanda air). Namun upal tersebut memiliki nomor seri yang sama dan hologram yang tidak mengkilat," kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Senin (8/9/2014).
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, upal tersebut rencananya diedarkan di Pasuruan dan beberapa kota lainnya. Para pelaku ini mendapatkan upal dengan menukarkan satu lembar uang asli dengan dua lembar upal.
Sebelum ditangkap polisi, para pelaku ini telah mendapatkan tiga kali kiriman paket barang berisi upal dari orang yang sama di Bali. Upal tersebut telah diedarkan kepada masyarakat yang kurang mengerti perbedaan uang asli dan palsu, seperti di sejumlah pasar di Kabupaten Pasuruan.
Peredaran upal yang diduga produksi Denpasar, Bali ini diketahui setelah petugas Polres Pasuruan menangkap dua orang pengedar upal di Kecamatan Pandaan. Dua tersangka ini Khosim (53), warga Desa Banjarsari Kecamatan Pandaan dan Budiantoro (49), warga Jombang.
Penangkapan dua pengedar upal ini setelah petugas Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran upal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencium adanya rencana pengiriman upal melalui jasa ekspedisi barang, JNE, di Kecamatan Pandaan.
Untuk mengelabui petugas ekspedisi, paketan upal dalam kardus tersebut dilaporkan berisi sparepart (onderdil) sepeda motor. Pengirim atas nama Ayu Ning Ratri, beralamat Jalan Cokroaminoto 134 Denpasar Bali, menambahkan bungkusan koran dan air mineral kemasan botol sebagai pemberat dua bendel upal senilai Rp20 juta.
Dua pelaku ini tak bisa berkutik saat petugas yang memergoki pengambilan barang di kantor JNE Pandaan untuk membuka paketan upal tersebut. Kedua pelaku ini langsung diamankan ke Mapolres Pasuruan beserta barang bukti upal yang secara kasat mata mirip uang asli.
"Upal yang dikirim seseorang dari Bali ini memiliki kualitas yang bagus. Tekstur kertas ada yang timbul, ada benang pengamannya. Jika diterawang juga terdapat watermark (tanda air). Namun upal tersebut memiliki nomor seri yang sama dan hologram yang tidak mengkilat," kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Senin (8/9/2014).
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, upal tersebut rencananya diedarkan di Pasuruan dan beberapa kota lainnya. Para pelaku ini mendapatkan upal dengan menukarkan satu lembar uang asli dengan dua lembar upal.
Sebelum ditangkap polisi, para pelaku ini telah mendapatkan tiga kali kiriman paket barang berisi upal dari orang yang sama di Bali. Upal tersebut telah diedarkan kepada masyarakat yang kurang mengerti perbedaan uang asli dan palsu, seperti di sejumlah pasar di Kabupaten Pasuruan.
(zik)