Koleksi Sejak SMA, Angga Miliki 2.400 Film Porno
A
A
A
SURABAYA - Awalnya hobi menonton, kemudian menjadi penjual. Ungkapan itu layak disematkan kepada Angga Brata Samudra (34), kolektor film porno yang kini telah mengkoleksi 2.400 judul video porno Eropa dan Asia.
Penjualan video porno koleksinya itu dilakukan melalui sistem online. Dalam sebulan, warga Bendul Merisi, Surabaya, ini berhasil meraih keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun karena hobinya itulah Angga harus berurusan dengan polisi.
"Saya mengkoleksi sejak masih SMA. Saat ini sudah ada 2.400 judul," kata Angga, kepada petugas kepolisian, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (8/9/2014).
Di jejaring sosial, Angga memiliki blog pribadi. Dia juga membuka akun Facebook untuk menjual koleksi video pornonya itu. Kepada wartawan, dia mengaku memakai nama Samo DVD. Postingan terakhirnya dilakukan, pada 20 Agustus 2014.
Di laman jejaring sosial ini, Angga memposting sejumlah harga-harga paket film porno. Paket 500 GB dihargai Rp1,2 juta, Paket 1 Tera Byte Rp1,8 juta, Flash Disk 8 GB seharga Rp125 ribu, Flash Disk 16GB Rp180 ribu.
Format film yang disediakan MKV, WMV, MP4, dan AVI. Dalam laman Facebooknya, dia juga mencantumkan beberapa foto-foto hardisk eksternal yang akan dijual.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 (1) Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang IT.
"Kemudian Pasal 29 jungto Pasal 4 ayat (1) huruf (a), (d), (e) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008, tentang pornografi. Serta Pasal 282 ayat (1), (2), (3) KUHP, dan Pasal 40 huruf (c) Undang-Undang RI No 8 tahun 1992," terang Awi.
Pelanggannya, sambung Awi, rata-rata berasal dari luar Kota Surabaya. Untuk pemesanan dilakukan melalui sistem transfer dan barang dikirim melalui perusahaan ekspedisi.
"Sebelum menerima barang pesanannya, si pembeli harus membayar uang sesuai harga barang yang dipesan melalui rekening BCA atas nama tersangka," pungkas Awi.
Penjualan video porno koleksinya itu dilakukan melalui sistem online. Dalam sebulan, warga Bendul Merisi, Surabaya, ini berhasil meraih keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun karena hobinya itulah Angga harus berurusan dengan polisi.
"Saya mengkoleksi sejak masih SMA. Saat ini sudah ada 2.400 judul," kata Angga, kepada petugas kepolisian, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (8/9/2014).
Di jejaring sosial, Angga memiliki blog pribadi. Dia juga membuka akun Facebook untuk menjual koleksi video pornonya itu. Kepada wartawan, dia mengaku memakai nama Samo DVD. Postingan terakhirnya dilakukan, pada 20 Agustus 2014.
Di laman jejaring sosial ini, Angga memposting sejumlah harga-harga paket film porno. Paket 500 GB dihargai Rp1,2 juta, Paket 1 Tera Byte Rp1,8 juta, Flash Disk 8 GB seharga Rp125 ribu, Flash Disk 16GB Rp180 ribu.
Format film yang disediakan MKV, WMV, MP4, dan AVI. Dalam laman Facebooknya, dia juga mencantumkan beberapa foto-foto hardisk eksternal yang akan dijual.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 (1) Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang IT.
"Kemudian Pasal 29 jungto Pasal 4 ayat (1) huruf (a), (d), (e) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008, tentang pornografi. Serta Pasal 282 ayat (1), (2), (3) KUHP, dan Pasal 40 huruf (c) Undang-Undang RI No 8 tahun 1992," terang Awi.
Pelanggannya, sambung Awi, rata-rata berasal dari luar Kota Surabaya. Untuk pemesanan dilakukan melalui sistem transfer dan barang dikirim melalui perusahaan ekspedisi.
"Sebelum menerima barang pesanannya, si pembeli harus membayar uang sesuai harga barang yang dipesan melalui rekening BCA atas nama tersangka," pungkas Awi.
(san)