Terkendala Mobil Derek, Cabut Pentil Masih Berlaku

Senin, 08 September 2014 - 22:53 WIB
Terkendala Mobil Derek,...
Terkendala Mobil Derek, Cabut Pentil Masih Berlaku
A A A
JAKARTA - Minimnya mobil derek membuat Dishub tetap memberlakukan pencabutan pentil kendaraan parkir liar.

Kasie Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet mengatakan, hari pertama diterapkannya denda terhadap parkir liar, sebanyak 42 kendaraan yang terparkir liar di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk dan Stasiun Kota.

Namun dari puluhan kendaraan roda empat tersebut, pihaknya hanya mampu menderek satu unit mobil Nissan X-Trail B 1335 BFJ.

“11 angkutan barang truk dan trailer di tilang. Sementara 30 mobil pribadi lainya dicabut pentil. Sebab, kami tidak memiliki mobil derek khusus truk dan hanya satu yang beroperasi,” kata Imam Slamet saat ditemui di depan pertokoan Glodok, Senin (8/9/2014).
(whb)
Berita Terkait
Razia Parkir Liar di...
Razia Parkir Liar di Gandaria City dan Pondok Indah
Penertiban Parkir Liar...
Penertiban Parkir Liar di Duren Sawit, Sudin Perhubungan Jaktim Derek 7 Mobil
Banyak Mobil Parkir...
Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Buat Spanduk Sindir Pemilik
7 Mobil Diderek, Juru...
7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
70 Petugas Diterjunkan...
70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
17 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved