Polisi Selidiki Kasus Tenggelamnya Bocah di Kolam Vila
A
A
A
DENPASAR - Setelah dua minggu terkesan ditutupi kasus tewasnya I Gede Pratama Adikusuma (3) yang tenggelam di Villa Alila (Alila Villas Soori) di Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan, mulai terkuak.
Polisi baru mengendus kasus itu, setelah menerima laporan Kepala Desa Kelating kepada Bupati Tabanan.
Informasinya, saat korban berada di dalam hotel, lepas pengawasan orang tua maupun pihak hotel, sehingga balita itu, ditemukan sudah mengambang di kolam renang.
Direktur RS Wisma Prasanti, dr Rai Wijaya membenarkan, korban yang tenggelam di kolam Alila dalam kondisi sudah DOA (dead on arrival) menuju rumah sakit.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono menyatakan, baru mengetahui kasusnya, setelah ada laporan ke Bupati Tabanan yang diterimanya dari Kepala Desa Kelating
"Kami akan memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika, benar ada kasus bocah tenggelam, tidak bisa disembunyikan karena menyangkut nyawa manusia, " kata Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono kepada wartawan, Jum'at (5/9/2014)
Pihaknya akan memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika, benar ada kasus bocah tenggelam, tidak bisa disembunyikan karena menyangkut nyawa manusia.
Kapolres AKBP Dekananto menegaskan, setelah mengumpulkan informasi, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah pada kasus tenggelamnya korban ada unsur kelalaian dari manajemen atau tidak.
"Apabila ada unsur kelalaian maka bisa dikenakan pidana Pasal 359 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.
Sementara, saat wartawan hendak mengkonfirmasikan masalah itu ke manajemen Vila Alila, tidak diperkenankan masuk oleh securiti.
Informasi didapat, vila itu disebut-sebut bakal menjadi tempat prosesi pesta pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Polisi baru mengendus kasus itu, setelah menerima laporan Kepala Desa Kelating kepada Bupati Tabanan.
Informasinya, saat korban berada di dalam hotel, lepas pengawasan orang tua maupun pihak hotel, sehingga balita itu, ditemukan sudah mengambang di kolam renang.
Direktur RS Wisma Prasanti, dr Rai Wijaya membenarkan, korban yang tenggelam di kolam Alila dalam kondisi sudah DOA (dead on arrival) menuju rumah sakit.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono menyatakan, baru mengetahui kasusnya, setelah ada laporan ke Bupati Tabanan yang diterimanya dari Kepala Desa Kelating
"Kami akan memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika, benar ada kasus bocah tenggelam, tidak bisa disembunyikan karena menyangkut nyawa manusia, " kata Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono kepada wartawan, Jum'at (5/9/2014)
Pihaknya akan memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika, benar ada kasus bocah tenggelam, tidak bisa disembunyikan karena menyangkut nyawa manusia.
Kapolres AKBP Dekananto menegaskan, setelah mengumpulkan informasi, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah pada kasus tenggelamnya korban ada unsur kelalaian dari manajemen atau tidak.
"Apabila ada unsur kelalaian maka bisa dikenakan pidana Pasal 359 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.
Sementara, saat wartawan hendak mengkonfirmasikan masalah itu ke manajemen Vila Alila, tidak diperkenankan masuk oleh securiti.
Informasi didapat, vila itu disebut-sebut bakal menjadi tempat prosesi pesta pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
(sms)