Berjudi, Lima Kakek Ditangkap
A
A
A
KULONPROGO - Lima warga Pedukuhan Dukuh, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo. Mereka kedapatan tengah berjudi kartu China, di salah satu rumah warga.
Uniknya, terungkapnya kasus perjudian ini tidak lepas dari keresahan para istri para tersangka dengan adanya aktivitas perjudian ini.
Kelima pria gaek ini adalah Joko Supriatno (55); Suwarji (41) Mugirin; Suharyanto (51); dan Latimin (45). Mereka merupakan warga satu pedukuhan yang rumahnya bertetangga.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu Cina, satu tikar plastik dan uang Tunai Rp500 ribu. “Setelah ada laporan kita tindaklanjuti dan ternyata benar ada praktik perjudian,” jelas Kanit III Reskrim Iptu Munarso, Jumat (5/9/2014).
Menurut Munarso, kasus ini tidak lepas dari keresahan warga di Dukuh dengan aktivitas perjudian. Bahkan para istri tersangka inipun resah dengan aktivitas tersebut. Hingga akhirnya warga yang tidak ingin ada
praktik perjudian melaporkan kasus ini ke polisi.
“Warga tidak ingin wilayahnya ada perjudian,” ujarnya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Salah seorang tersangka Joko Supriatno mengaku baru pertama kali berjudi, dan sudah tertangkap. Perjudian yang dilaksanakan di kandang kambing ini, hanya untuk iseng saja. Kebetulan dalam beberapa hari terakhir dia sedang sibuk membangun kandang kambing. Saat istirahat itulah mereka berkumpul dan menggelar judi kartu dengan taruhan Rp5 ribu.
“Saya baru pertama kali berjudi, dan kemarin sedang kalah,” ujarnya. Joko yang sehari-hari sebagai sopir ini, mengaku perjudian di kandangnya ini tidak direncanakan. Kebetulan malam itu ada yang membawa kartu ceki.
Untuk mengusir kantuk itulah mereka menggelar tikar dan berjudi. “Sebenarnya ada tujuh orang, yang dua tidak ikut main hanya menonton,” ujarnya pasrah.
Joko sendiri mengaku kapok dan tidak ingin mengulangi perbuatannya. Meski begitu dia harus mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk proses pemberkasan.
Uniknya, terungkapnya kasus perjudian ini tidak lepas dari keresahan para istri para tersangka dengan adanya aktivitas perjudian ini.
Kelima pria gaek ini adalah Joko Supriatno (55); Suwarji (41) Mugirin; Suharyanto (51); dan Latimin (45). Mereka merupakan warga satu pedukuhan yang rumahnya bertetangga.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu Cina, satu tikar plastik dan uang Tunai Rp500 ribu. “Setelah ada laporan kita tindaklanjuti dan ternyata benar ada praktik perjudian,” jelas Kanit III Reskrim Iptu Munarso, Jumat (5/9/2014).
Menurut Munarso, kasus ini tidak lepas dari keresahan warga di Dukuh dengan aktivitas perjudian. Bahkan para istri tersangka inipun resah dengan aktivitas tersebut. Hingga akhirnya warga yang tidak ingin ada
praktik perjudian melaporkan kasus ini ke polisi.
“Warga tidak ingin wilayahnya ada perjudian,” ujarnya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Salah seorang tersangka Joko Supriatno mengaku baru pertama kali berjudi, dan sudah tertangkap. Perjudian yang dilaksanakan di kandang kambing ini, hanya untuk iseng saja. Kebetulan dalam beberapa hari terakhir dia sedang sibuk membangun kandang kambing. Saat istirahat itulah mereka berkumpul dan menggelar judi kartu dengan taruhan Rp5 ribu.
“Saya baru pertama kali berjudi, dan kemarin sedang kalah,” ujarnya. Joko yang sehari-hari sebagai sopir ini, mengaku perjudian di kandangnya ini tidak direncanakan. Kebetulan malam itu ada yang membawa kartu ceki.
Untuk mengusir kantuk itulah mereka menggelar tikar dan berjudi. “Sebenarnya ada tujuh orang, yang dua tidak ikut main hanya menonton,” ujarnya pasrah.
Joko sendiri mengaku kapok dan tidak ingin mengulangi perbuatannya. Meski begitu dia harus mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk proses pemberkasan.
(sms)