Berjudi, Lima Kakek Ditangkap

Jum'at, 05 September 2014 - 15:29 WIB
Berjudi, Lima Kakek...
Berjudi, Lima Kakek Ditangkap
A A A
KULONPROGO - Lima warga Pedukuhan Dukuh, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo. Mereka kedapatan tengah berjudi kartu China, di salah satu rumah warga.

Uniknya, terungkapnya kasus perjudian ini tidak lepas dari keresahan para istri para tersangka dengan adanya aktivitas perjudian ini.

Kelima pria gaek ini adalah Joko Supriatno (55); Suwarji (41) Mugirin; Suharyanto (51); dan Latimin (45). Mereka merupakan warga satu pedukuhan yang rumahnya bertetangga.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu Cina, satu tikar plastik dan uang Tunai Rp500 ribu. “Setelah ada laporan kita tindaklanjuti dan ternyata benar ada praktik perjudian,” jelas Kanit III Reskrim Iptu Munarso, Jumat (5/9/2014).

Menurut Munarso, kasus ini tidak lepas dari keresahan warga di Dukuh dengan aktivitas perjudian. Bahkan para istri tersangka inipun resah dengan aktivitas tersebut. Hingga akhirnya warga yang tidak ingin ada
praktik perjudian melaporkan kasus ini ke polisi.

“Warga tidak ingin wilayahnya ada perjudian,” ujarnya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Salah seorang tersangka Joko Supriatno mengaku baru pertama kali berjudi, dan sudah tertangkap. Perjudian yang dilaksanakan di kandang kambing ini, hanya untuk iseng saja. Kebetulan dalam beberapa hari terakhir dia sedang sibuk membangun kandang kambing. Saat istirahat itulah mereka berkumpul dan menggelar judi kartu dengan taruhan Rp5 ribu.

“Saya baru pertama kali berjudi, dan kemarin sedang kalah,” ujarnya. Joko yang sehari-hari sebagai sopir ini, mengaku perjudian di kandangnya ini tidak direncanakan. Kebetulan malam itu ada yang membawa kartu ceki.

Untuk mengusir kantuk itulah mereka menggelar tikar dan berjudi. “Sebenarnya ada tujuh orang, yang dua tidak ikut main hanya menonton,” ujarnya pasrah.

Joko sendiri mengaku kapok dan tidak ingin mengulangi perbuatannya. Meski begitu dia harus mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk proses pemberkasan.
(sms)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
7 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
8 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
10 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
10 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
10 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
12 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved