RM Sederhana Bintaro Ditutup Pengadilan

Kamis, 04 September 2014 - 17:18 WIB
RM Sederhana Bintaro...
RM Sederhana Bintaro Ditutup Pengadilan
A A A
TANGERANG - Petugas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa menutup nama "Sederhana" dengan kertas, pada Rumah Makan (RM) Sederhana Bintaro (SB), di Jalan Bintaro Utama Raya, DD/1/73, Sektor 3 A, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Penutupan nama Sederhana pada RM SB tersebut, karena dianggap memiliki kesamaan dengan rumah makan “Sederhana" yang menjual makanan khas Padang.

Menurut Juru Sita Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soeharto, penutupan RM Sederhana Bintaro telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, pada 5 Oktober 2009, dengan Nomor: 077 PK/Pdt.Sus/09 Jo, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/MEREK/2008/PN.Niaga JKT.PST tanggal 15 September 2008.

"Sebelum eksekusi, kita telah memberikan surat pemberitahuan agar RM tersebut mengganti nama Sederhana-nya. Tetapi surat pemberitahuan kami seperti diabaikan, maka itu namanya kita tutup secara paksa,” kata Soeharto, kepada wartawan, Kamis (4/9/2014).

Dengan ditutupnya nama Sederhana pada RM SB diharapkan pemilik warung tersebut segera mengubah nama Sederhana tersebut. Karena bila tidak, dan tutup karton dibuka, maka akan ada sanksi yang lebih berat, seperti hukuman penjara dan denda uang.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik sah nama RM Sederhana Haji Bustaman, Beth Yancuance mengklaim, keputusan tersebut sudah melalui proses hukum yang panjang. Mulai dari Pengadilan Niaga, hingga PK Mahkamah Agung. Semua keputusan hukum memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik hukum sah merek dagang RM Sederhana.

Beth mengisahkan, awalnya alm Djamilus Djamil adalah teman kongsi bisnis Haji Bustaman. Namun karena bersoalan bisnis, mereka pecah di tengah jalan. Akhirnya alm Djamilus mendirikan RM sendiri. Sayangnya, alm Djamilus menggunakan brand Sederhana Bintaro yang lebih dulu digunakan Haji Bustaman.

"Nama Sederhana kemudian dipersoalkan Haji Bustaman, hingga masuk ranah hukum. Kasusnya sudah diputuskan, di mana klien kami Haji Bustaman, pemilik sah nama Sederhana," terangnya.

Sementara itu, Kuasa hukum alm Djamilus Djamil sebagai pemilik RM SB tidak terima dengan sikap pengadilan. Bahkan dia sempat terlibat adu mulut dengan juru sita pengadilan.

“Kami pemilik sah nama Sederhana Bintaro. Pengadilan Negeri Jakarta terlalu gegabah untuk menutup nama Sederhana di restauran klien kami,” kata kuasa hukum alm Djamilus Djamal, Erwin Budiman.

Erwin mengklaim, kliennya pemilik sah nama restauran Sederhana Bintaro (SB). Ini dibuktikan dengan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam surat tersebut dijelaskan, Kemenkum HAM telah memberikan hak mereka atas nama RM SB.

"Surat itu bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Surat tersebut juga menjelaskan penggunaan merek yang diperbolehkan digunakan hingga sepuluh tahun, sejak dikeluarkan keputusan surat tersebut," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
SDN Utan Jaya Dipalang...
SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
Kejari Halsel Geledah...
Kejari Halsel Geledah Gedung PUPR, Ruangan Kabid Disegel
Sekjen Positif Covid-19,...
Sekjen Positif Covid-19, Gedung KY Disegel dan Disemprot Disinfektan
Segel SDN Kiara Payung...
Segel SDN Kiara Payung Dibuka Sementara, Ahli Waris Lahan Kasih Tenggat 15 November
Nekat Buka Saat Disegel,...
Nekat Buka Saat Disegel, Bar Flow Setiabudi Ditutup Paksa
Holywings di Surabaya...
Holywings di Surabaya Disegel Satpol PP, Terbukti Melanggar Perda
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Masjid Ibrahimi...
4 Fakta Masjid Ibrahimi di Kota Hebron yang Ditutup Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved