Nekat Buka Saat Disegel, Bar Flow Setiabudi Ditutup Paksa
Rabu, 10 November 2021 - 16:15 WIB
loading...
-Satpol PP Jakarta Selatan menutup paksa Bar Flow yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menutup paksa Bar Flow yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pasalnya, bar tersebut kedapatan tetap buka meski sudah disegel .
"Itu (Bar Flow) dikenakan sanksi denda dan tutup lagi 7 x 24 jam, total dua minggu. Kita koordinasi sama Polsek memantau mereka buka lagi atau tidak," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian di Rumah Atta Halilintar
Dia menyebutkan, Bar Flow kedapatan kembali buka setelah dilakukan penyegelan sebelumnya lantaran kedapatan melanggar waktu operasional pada masa PPKM. Padahal, Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, kota, ataupun provinsi, tidak pernah memberikan izin bagi bar tersebut untuk dibuka beroperasi.
"Namanya masih disegel belum boleh buka. Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," tuturnya.
"Itu (Bar Flow) dikenakan sanksi denda dan tutup lagi 7 x 24 jam, total dua minggu. Kita koordinasi sama Polsek memantau mereka buka lagi atau tidak," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian di Rumah Atta Halilintar
Dia menyebutkan, Bar Flow kedapatan kembali buka setelah dilakukan penyegelan sebelumnya lantaran kedapatan melanggar waktu operasional pada masa PPKM. Padahal, Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, kota, ataupun provinsi, tidak pernah memberikan izin bagi bar tersebut untuk dibuka beroperasi.
"Namanya masih disegel belum boleh buka. Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," tuturnya.
Lihat Juga :