Aniaya Mahasiswa Baru, KR Ditetapkan Tersangka
A
A
A
MALUKU - Polisi menetapkan satu mahasiswa Politeknik Perikanan Tual sebagai tersangka kasus penganiayaan empat mahasiswa baru.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP RE Adi Kusuman menjelaskan, berdasar keterangan saksi-saksi termasuk empat korban, penyidik akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial KR.
"KR merupakan mahasiswa di politeknik tersebut. Tersangka menganiaya para korban dalam kondisi mabuk minuman keras," jelas Adi Kusuman, Selasa (2/9/2014).
Menurut Adi, dalam pengaruh minuman keras tersebut KR masuk ke dalam ruangan dan menganiayaa empat mahasiswa baru dalam ospek tersebut.
"Tersangka sudah ditahan di polsek Key Kecil. Kami masih mengembangkan kasus ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP RE Adi Kusuman menjelaskan, berdasar keterangan saksi-saksi termasuk empat korban, penyidik akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial KR.
"KR merupakan mahasiswa di politeknik tersebut. Tersangka menganiaya para korban dalam kondisi mabuk minuman keras," jelas Adi Kusuman, Selasa (2/9/2014).
Menurut Adi, dalam pengaruh minuman keras tersebut KR masuk ke dalam ruangan dan menganiayaa empat mahasiswa baru dalam ospek tersebut.
"Tersangka sudah ditahan di polsek Key Kecil. Kami masih mengembangkan kasus ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," ucapnya.
(whb)