Kosmetik Ilegal Disita, Konsumen Diimbau Tetap Waspada

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 17:29 WIB
Kosmetik Ilegal Disita,...
Kosmetik Ilegal Disita, Konsumen Diimbau Tetap Waspada
A A A
SEMARANG - Ratusan jenis kosmetik ilegal dan obat berbahaya diamankan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang.

Aneka produk ilegal itu diamankan dari operasi penertiban yang dilakukan 27-28 Agustus 2014. Razia kosmetik ilegal dan obat berbahaya itu dilakukan di sejumlah daerah yakni Kabupaten Boyolali, Kota Magelang, dan Kota Solo.

"Nilainya sekitar Rp289 juta. Itu tidak berizin dan berbahaya karena tidak penuhi syarat mutu dan keamanan," ungkap Kepala BBPOM Semarang Agus Prabowo, Jumat (29/8/2014).

Aneka produk ilegal itu terdiri atas 298 item kosmetik dan 41 item obat tradisional. Aneka barang yang disita itu berasal dari para pedagang.

"Perbuatan semacam ini melanggar hukum. Masyarakat diharapkan mematuhi. Juga bagi konsumen agar waspada dan selektif," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
BPOM Cabut Izin 23 Produk...
BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Produk Skincare Daviena...
Produk Skincare Daviena Ditarik BPOM, Owner Tetap Promosi dan Hapus Komentar Warganet
BPOM Temukan 51 Ribu...
BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
3 Produk Kosmetik Madame...
3 Produk Kosmetik Madame Gie Positif Mengandung Pewarna Berbahaya, Ini Respons Gisella Anastasia
Zat Kimia Berbahaya...
Zat Kimia Berbahaya Ditemukan di Kosmetik Kecantikan, Ini Daftar Produknyawa
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved