Pemakai Sabu Ditangkap Saat Sakau
A
A
A
BANGKALAN - Jajaran Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil meringkus pemakai narkoba jenis sabu. Pemakai sabu itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Jumat (29/8/2014).
Dari tangan pemakai narkoba, AA (30), petugas menyita sabu seberat 0,53 gram untuk dijadikan barang bukti (BB).
Penangkapan terhadap AA berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pesta narkoba pada sebuah rumah. Kemudian petugas yang berjumlah enam orang meluncur ke lokasi. Rupanya, pesta sabu sudah selesai. Namun, di TKP masih ada tersangka yang masih sakau.
Lalu, petugas menciduk tersangka dan menemukan sabu sisa-sisa pesta. Selanjutnya, AA digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua peserta pesta sabu lainnya berhasil meloloskan diri.
"Kami datangnya telat ke lokasi, jadi yang berhasil ditangkap hanya satu orang. Sementara dua teman tersangka kabur. Tapi, identitas kedua pelaku sudah dikantongi," terang Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Hery K.
Menurut Hery, pihaknya masih memburu kedua pelaku yang masih buron itu. Tersangka yang diciduk akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Dari tangan pemakai narkoba, AA (30), petugas menyita sabu seberat 0,53 gram untuk dijadikan barang bukti (BB).
Penangkapan terhadap AA berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pesta narkoba pada sebuah rumah. Kemudian petugas yang berjumlah enam orang meluncur ke lokasi. Rupanya, pesta sabu sudah selesai. Namun, di TKP masih ada tersangka yang masih sakau.
Lalu, petugas menciduk tersangka dan menemukan sabu sisa-sisa pesta. Selanjutnya, AA digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua peserta pesta sabu lainnya berhasil meloloskan diri.
"Kami datangnya telat ke lokasi, jadi yang berhasil ditangkap hanya satu orang. Sementara dua teman tersangka kabur. Tapi, identitas kedua pelaku sudah dikantongi," terang Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Hery K.
Menurut Hery, pihaknya masih memburu kedua pelaku yang masih buron itu. Tersangka yang diciduk akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(zik)