Dihakimi Massa, Pencuri Sapi Nyaris Tewas
A
A
A
PURWAKARTA - Seorang pencuri sapi babak belur dan nyaris tewas dihakimi massa. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Cikumpay RT 15/04, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, dini hari tadi.
Pelaku yang diketahui berinisial Ef (39), warga Kampung Hegarmanah RT 03/02 Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, ini tertangkap basah saat akan melakukan aksinya bersama tiga orang temannya di kampung tersebut.
Ef diyakini warga salah satu komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang sering beraksi di Purwakarta. Pasalnya, kasus kehilangan hewan ternak sering terjadi di daerah tersebut dan membuat warga resah.
Saat Ef ditangkap warga, teman-teman satu komplotannya berhasil kabur. Berdasarkan pengakuan Ef, dia datang bersama tiga orang temannya dengan menggunakan kendaraan. Di tempat kejadian perkara, para pelaku meninggalkan mobil Daihatsu Xenia No Pol F-1668-WH yang diduga akan digunakan untuk membawa hasil kejahatan mereka.
"Selain itu, warga bersama polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa dua gulung tambang dan seekor sapi betina. Diduga sapi tersebut urung dicuri pelaku karena keburu diketahui warga," ungkap Kapolsek Campaka AKP FX Nurtjahya, Kamis (28/8/2014)
Dia menjelaskan, tertangkapnya pelaku pencuri hewan ternak, Ef, berawal kecurigaan tetangga H Ali, pemilik sapi, pada pukul 03.00 WIB. Saat itu, mendengar suara gaduh di kebun belakang rumahnya. Atas kecurigaan itu, warga tersebut bangun dan memberitahukan H Ali.
Ali lalu melihat ke kandang sapi dan diperiksa satu persatu hewan ternaknya. Ali kaget, saat satu dari lima sapinya memang hilang. Kedua orang itu lalu mengejar ke sumber gaduh belakang rumahnya dan mendapati tiga lelaki asing sedang menarik seekor sapi.
Ali memukul kentongan sambil berteriak maling. Sekejap, warga berkerumun lalu memburu keberadaan tiga pelaku yang sudah kabur, meninggalkan seekor sapi yang tak jadi dicurinya.
Upaya belasan warga Cikumpay dan petugas Polsek Campaka memburu pelaku ke perkebunan karet Cikumpay tak membuahkan hasil hingga pukul 04.00 WIB. Warga hanya mendapati mobil Xenia tak bertuan di dalam perkebunan karet. Warga melampiaskan emosi dengan merusak mobil pelaku hingga kaca kaca mobil pecah.
Ef, pencuri sapi yang bernasib nahas itu bertugas sebagai sopir mobil Xenia. Ef sempat kabur, lalu keluar perkebunan sekitar pukul 04.30 WIB. Dia berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura olahraga, namun tak berhasil. "Kemudian jadi bulan-bulan warga," kata AKP FX Nurtjahya.
Warga mencegat Ef karena dianggap orang asing lalu diinterogasi. Akhirnya, Ef mengakui dirinya pencuri sapi. Massa marah lalu menghakimi Ef hingga babak belur. Polisi yang masih bersama warga, akhirnya melerai dan menggiring pelaku Ef ke Mapolsek Campaka.
Menurut AKP FX Nurtjahya, Ef merupakan residivis kambuhan yang pada bulan Juli 2014 lalu baru keluar dari penjara dalam kasus pencurian mobil. "Tepatnya Lebaran kemarin Ef ini baru bebas dari penjara. Sekarang dia berulah lagi mau mencuri sapi di wilayah kami," cetusnya geram.
Atas kasus tersebut, Ef dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku yang diketahui berinisial Ef (39), warga Kampung Hegarmanah RT 03/02 Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, ini tertangkap basah saat akan melakukan aksinya bersama tiga orang temannya di kampung tersebut.
Ef diyakini warga salah satu komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang sering beraksi di Purwakarta. Pasalnya, kasus kehilangan hewan ternak sering terjadi di daerah tersebut dan membuat warga resah.
Saat Ef ditangkap warga, teman-teman satu komplotannya berhasil kabur. Berdasarkan pengakuan Ef, dia datang bersama tiga orang temannya dengan menggunakan kendaraan. Di tempat kejadian perkara, para pelaku meninggalkan mobil Daihatsu Xenia No Pol F-1668-WH yang diduga akan digunakan untuk membawa hasil kejahatan mereka.
"Selain itu, warga bersama polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa dua gulung tambang dan seekor sapi betina. Diduga sapi tersebut urung dicuri pelaku karena keburu diketahui warga," ungkap Kapolsek Campaka AKP FX Nurtjahya, Kamis (28/8/2014)
Dia menjelaskan, tertangkapnya pelaku pencuri hewan ternak, Ef, berawal kecurigaan tetangga H Ali, pemilik sapi, pada pukul 03.00 WIB. Saat itu, mendengar suara gaduh di kebun belakang rumahnya. Atas kecurigaan itu, warga tersebut bangun dan memberitahukan H Ali.
Ali lalu melihat ke kandang sapi dan diperiksa satu persatu hewan ternaknya. Ali kaget, saat satu dari lima sapinya memang hilang. Kedua orang itu lalu mengejar ke sumber gaduh belakang rumahnya dan mendapati tiga lelaki asing sedang menarik seekor sapi.
Ali memukul kentongan sambil berteriak maling. Sekejap, warga berkerumun lalu memburu keberadaan tiga pelaku yang sudah kabur, meninggalkan seekor sapi yang tak jadi dicurinya.
Upaya belasan warga Cikumpay dan petugas Polsek Campaka memburu pelaku ke perkebunan karet Cikumpay tak membuahkan hasil hingga pukul 04.00 WIB. Warga hanya mendapati mobil Xenia tak bertuan di dalam perkebunan karet. Warga melampiaskan emosi dengan merusak mobil pelaku hingga kaca kaca mobil pecah.
Ef, pencuri sapi yang bernasib nahas itu bertugas sebagai sopir mobil Xenia. Ef sempat kabur, lalu keluar perkebunan sekitar pukul 04.30 WIB. Dia berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura olahraga, namun tak berhasil. "Kemudian jadi bulan-bulan warga," kata AKP FX Nurtjahya.
Warga mencegat Ef karena dianggap orang asing lalu diinterogasi. Akhirnya, Ef mengakui dirinya pencuri sapi. Massa marah lalu menghakimi Ef hingga babak belur. Polisi yang masih bersama warga, akhirnya melerai dan menggiring pelaku Ef ke Mapolsek Campaka.
Menurut AKP FX Nurtjahya, Ef merupakan residivis kambuhan yang pada bulan Juli 2014 lalu baru keluar dari penjara dalam kasus pencurian mobil. "Tepatnya Lebaran kemarin Ef ini baru bebas dari penjara. Sekarang dia berulah lagi mau mencuri sapi di wilayah kami," cetusnya geram.
Atas kasus tersebut, Ef dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)