BNN: Pecandu Narkoba Cukup Direhabilitasi

Rabu, 27 Agustus 2014 - 16:27 WIB
BNN: Pecandu Narkoba...
BNN: Pecandu Narkoba Cukup Direhabilitasi
A A A
YOGYAKARTA - Penjara sudah tidak tepat lagi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Mereka bakan masuk ke dalam pusat rehabilitasi. Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.

Sedikitnya ada 16 rumah sakit di 16 kota besar di Indonesia yang ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi, di antaranya Aceh, Semarang, Jakarta, Makassar, Ambon, Jambi, Yogyakarta, Batam, dan Pontianak. Ke-16 rumah sakit itu dijadikan pilot project.

"Rencananya, tahun depan semua rumah sakit milik pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi. Hanya saja, aturan itu belum diteken oleh Presiden. Peraturannya tengah dibahas dan menunggu ditandatangani oleh Presiden," katanya, Rabu (27/8/2014).

Semua pengguna dan penyalahgunaan narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib direhabilitasi. Berdasarkan kesepakatan bersama antar kementerian dan lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk rehabilitasi. "Yang membayar negara, supaya mereka semua sembuh," terangnya.

Peraturan bersama yang disepakati antara BNN, Kemenkes, Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, dan Kemenkumham, serta Polri ini diharapkan bisa mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Informasinya, pengguna narkoba di Indonesia berjumlah kurang lebih 4,2 juta orang. Rinciannya, 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 orang teratur pakai, 1,2 juta pecandu narkoba. Jika dibiarkan dan tidak direhabilitasi akan jadi masalah baru.

Cara pendekatannya, harus berbeda. Untuk kelas berat ada rawat inap, terlanjur pakai bisa rawat jalan dan konseling. Sedangkan yang baru coba, pakai cukup dilibatkan komunitas, keluarga, dan ahli agar segara bisa sembuh.

Aturan ini, kata dia, diharapkan mampu mengurangi jumlah tahanan atau napi narkoba. Faktanya, ada 18.905 tahanan narkoba yang berada di lapas. Di lapas tidak menutup kemungkinan terjadi perekrutan baru pemain-pemain narkoba.

"Dampak lapas jelas merugikan mereka dari segi sosial, ekonomi dan tentu juga masa depan," katanya.

Sementara itu, Psikolog UGM Koentjoro memaparankan, upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus tidak hanya menjadi urusan mahasiswa, melainkan dosen, karyawan, dan alumni. Jika ada bandar yang masuk kampus, langsung ditindak tegas.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8142 seconds (0.1#10.140)