Ribuan Botol Miras Disita

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 18:25 WIB
Ribuan Botol Miras Disita
Ribuan Botol Miras Disita
A A A
CIREBON - Ribuan botol minuman keras (miras) yang disimpan dalam puluhan dus di salah satu gudang toko di Jalan Kesunean, Kelurahan Kasepuhan, Kecamataan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, disita Satpol PP Kota Cirebon.

Gudang toko tersebut telah menjadi target petugas sejak lama. Satpol PP menyita seluruh botol miras beragam merek senilai ratusan jutaan rupiah itu karena pemiliknya diduga tak mengantongi izin.

Petugas sempat terkecoh ketika pemilik toko menutupi dus-dus berisi botol miras itu dengan botol-botol minuman berenergi. "Sesuai Perda No 4 Tahun 2013, peredaran dan penjualan miras di Kota Cirebon dilarang," tegas Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan, di sela penyitaan, Jumat (22/8/2014).

Dia menyebut, pemilik toko dapat dikenai sanksi enam bulan penjara atau denda Rp50 juta. Operasi pelarangan peredaran dan penjualan miras dilakukan pihaknya bersama aparat berwenang terkait seperti TNI maupun Polri.

Sejauh ini, botol-botol miras yang disita itu akan disimpan lebih dulu sebagai barang bukti. Pihaknya menjamin, pelanggar perda terkait miras ini akan dijatuhi hukuman tegas sebagai efek jera. "Kami harap mereka diberi sanksi berat sebagai bukti penegakan pelanggaran perda ini. Banyak masyarakat yang sangsi, selama ini operasi dilakukan di warung-warung kecil saja. Nah ini bukti, gudang miras pun kami sasar," kata dia.

Pemilik toko yang barang-barangnya disita, Mut, mengaku memperoleh miras-miras tersebut dari salah satu distributor makanan besar di Kota Cirebon. Meski mengetahui larangan mengedarkan miras, wanita ini mengatakan tak bisa berbuat lain karena telah memiliki langganan.

"Ya bagaimana, ini dipasok dari distributornya. Saya juga punya pelanggan warung-warung yang harus dipasok pula," cetus dia sebelum diperiksa petugas.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)