Pengedar Upal Diciduk Polisi

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 15:56 WIB
Pengedar Upal Diciduk Polisi
Pengedar Upal Diciduk Polisi
A A A
CIREBON - Polres Cirebon Kota mengamankan RA (25), pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang diduga beroperasi di wilayah Cirebon. Selain RA, seorang lagi masih diburu.

Pelaku diduga telah mengedarkan upal ratusan juta rupiah. Namun, sejauh ini polisi baru menyita uang tunai Rp6,89 juta dari RA sebagai barang bukti. Upal yang disita berupa uang pecahan Rp20 ribu sebanyak tujuh lembar, 135 lembar pecahan Rp50 ribu, dan selembar pecahan Rp5 ribu.

Modus operandi pelaku yang juga warga Gunung Jati, Kota Cirebon itu adalah dengan membelanjakan upal tersebut ke warung-warung. Kepada polisi, RA mengaku baru satu bulan menyebarkan upal. Namun, dalam sehari dirinya mampu mencetak Rp5 juta. "Setelah dicetak, kemudian disebar dengan cara dibelanjakan ke warung-warung," beber RA, Jumat (22/8/2014).

RA diciduk polisi di kamar kosnya di Jalan Pilang Tonggoh, Gang Kramat IV, Desa Pilang Sari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dua hari lalu. RA bersama pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), D, menetap di kamar kos tersebut sejak 5 Agustus lalu. RA sendiri bertugas mencari tempat kos sebagai markas mereka dan membelanjakan/menukar upal yang dibuat. Sedangkan tersangka D bertugas membuat upal

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menyebutkan, selain barang bukti upal Rp6,7 juta, disita pula barang lain yang disimpan di kamar kos pelaku. Barang bukti itu di antaranya perlengkapan sablon dan cat, hair dryer, cutter, tang, alat pencetak, busa, dan kertas putih kosong sebagai bahan pembuat upal. "Potensi upal yang telah beredar di luar barang bukti yang telah kami sita, diperkirakan ratusan juta."

Hidayatullah menjelaskan, pelaku dijerat pasal tindak pidana meniru, memalsu, menyimpan, membuat upal pecahan rupiah, dan atau mengedarkan upal rupiah. Dia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 244 dan atau 245 KUHP jo Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

"Kami imbau masyarakat berhati-hati atas peredaran upal ini, masih banyak yang kami kira sudah disebar."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6897 seconds (0.1#10.140)