Pengedar Upal Diciduk Polisi

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 15:56 WIB
Pengedar Upal Diciduk...
Pengedar Upal Diciduk Polisi
A A A
CIREBON - Polres Cirebon Kota mengamankan RA (25), pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang diduga beroperasi di wilayah Cirebon. Selain RA, seorang lagi masih diburu.

Pelaku diduga telah mengedarkan upal ratusan juta rupiah. Namun, sejauh ini polisi baru menyita uang tunai Rp6,89 juta dari RA sebagai barang bukti. Upal yang disita berupa uang pecahan Rp20 ribu sebanyak tujuh lembar, 135 lembar pecahan Rp50 ribu, dan selembar pecahan Rp5 ribu.

Modus operandi pelaku yang juga warga Gunung Jati, Kota Cirebon itu adalah dengan membelanjakan upal tersebut ke warung-warung. Kepada polisi, RA mengaku baru satu bulan menyebarkan upal. Namun, dalam sehari dirinya mampu mencetak Rp5 juta. "Setelah dicetak, kemudian disebar dengan cara dibelanjakan ke warung-warung," beber RA, Jumat (22/8/2014).

RA diciduk polisi di kamar kosnya di Jalan Pilang Tonggoh, Gang Kramat IV, Desa Pilang Sari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dua hari lalu. RA bersama pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), D, menetap di kamar kos tersebut sejak 5 Agustus lalu. RA sendiri bertugas mencari tempat kos sebagai markas mereka dan membelanjakan/menukar upal yang dibuat. Sedangkan tersangka D bertugas membuat upal

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menyebutkan, selain barang bukti upal Rp6,7 juta, disita pula barang lain yang disimpan di kamar kos pelaku. Barang bukti itu di antaranya perlengkapan sablon dan cat, hair dryer, cutter, tang, alat pencetak, busa, dan kertas putih kosong sebagai bahan pembuat upal. "Potensi upal yang telah beredar di luar barang bukti yang telah kami sita, diperkirakan ratusan juta."

Hidayatullah menjelaskan, pelaku dijerat pasal tindak pidana meniru, memalsu, menyimpan, membuat upal pecahan rupiah, dan atau mengedarkan upal rupiah. Dia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 244 dan atau 245 KUHP jo Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

"Kami imbau masyarakat berhati-hati atas peredaran upal ini, masih banyak yang kami kira sudah disebar."
(zik)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
44 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
49 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved