Duda Tiga Anak Cabuli Keponakan di Kamar Mandi

Kamis, 21 Agustus 2014 - 09:41 WIB
Duda Tiga Anak Cabuli...
Duda Tiga Anak Cabuli Keponakan di Kamar Mandi
A A A
SERANG - Duda tiga anak, MH (32), disangka mencabuli keponakannya, Ka (4). Namun, di hadapan penyidik, MH tetap tak mengakui perbuatan bejatnya itu.

MH sepertinya berbakat menjadi seorang aktor sinetron. Pria yang sudah nikah tiga kali ini mengelak dengan memasang muka sedih saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang, Kamis (21/8/2014).

MH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini tetap tidak mengakui perbuatannya mencabuli Ka. Padahal, Yu, ibu korban, telah melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Serang, Selasa 29 Juli 2014.

"Sampai kapan pun saya tidak akan mengakui perbuatan itu. Saya tidak pernah, demi Tuhan, buat apa saya ngaku," kilah MH di hadapan penyidik dengan suara terbata-bata, saat diperiksa di ruang UPPA Mapolres Serang.

Perbuatan MH dilakukan pada satu sore di bulan April 2014. Korban saat itu ditinggal kedua orangtuanya bekerja. MH mencari ide busuk, memandikan korban di kamar mandi rumah milik orangtuanya di Kecamatan Serang, Kota Serang. "Iya, saya mandiin. Itu juga cuma lima menit, pas lagi mandiin, Ibu saya yang lihat," ujarnya tetap mengelak kepada penyidik.

MH kemudian mengembalikan Ka ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari rumah orangtua MH. Sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum tidur, Yu menemani Ka buang air kecil. Yu kaget saat membersihkan kemaluan anaknya lantaran terdapat cairan putih keluar dari kemaluan Ka.

Karena curiga, keesokan harinya Ka dibawa ke puskesmas setempat untuk berobat. Namun korban tak kunjung sembuh, bahkan terserang demam tinggi. Yu kemudian membawa korban ke bidan untuk diperiksa. Yu kaget karena kelamin anaknya mengalami luka akibat benda tumpul. Ketika ditanya oleh orangtua korban, Ka menjawab luka yang ada di vagina korban karena dilukai MH.

"Kita sudah cukup bukti walaupun pelaku tidak mengakui perbuatannya, saksi dan hasil visum sudah cukup untuk menahannya," ujar Kanit PPA Polres Serang Aiptu Juwandi

Atas perbuatannya, lanjut Juwandi, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved