Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Genset RSUD Tangerang

Rabu, 20 Agustus 2014 - 21:57 WIB
Kejati Banten Tahan...
Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Genset RSUD Tangerang
A A A
SERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset berkapasitas 1.000 KVA dan instalasinya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang tahun 2012 senilai Rp 3,33 miliar.

Ketiga tersangka yang tersangkut dalam kasus ini yakni Ermawati, Efendi Utama, dan Andri Sutyana. "Iya benar, tadi siang ada penahanan tersangka kasus pengadaan genset di RSUD Kabupaten Tangerang atas nama Ermawati, dua tersangka lainnya ditahan sejak dua minggu yang lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda saat dihubungi Sindonews.com, Rabu (20/8/2014)

Ia juga menjelaskan alasan penahanan para tersangka karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana "Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari," jelasnya

Yopi mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp700 juta. Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Untuk diketahui, Ermawati selaku PPK diduga menyusun harga penghitungan sendiri (HPS) dengan tidak cermat. Karena, untuk harga genset, pekerjaan instalasi dan pekerjaan sipil tidak dirinci secara jelas. Tersangka juga sudah mengatur PT RDP sebagai pemenang lelang dalam proyek itu. Kemudian, tersangka mendapat komisi sebesar Rp30 juta dari Direktur PT RDP Efendi Utama.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)