Saksi Ahli: Luka di Leher Feby Mematikan

Rabu, 20 Agustus 2014 - 21:55 WIB
Saksi Ahli: Luka di...
Saksi Ahli: Luka di Leher Feby Mematikan
A A A
DEPOK - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) di Pengadilan Negeri Depok, terungkap kalau wanita tersebut dibunuh secara sadis oleh terdakwa.

Mendengar kesaksian dari saksi ahli, dua terdakwa yaitu Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) hanya tertunduk.

Dalam kesaksiannya, ahli forensik dari RS Polri Kramatjati, Arief Wahyono mengungkapkan, luka yang dialami Feby di lehernya mengenai pembuluh darah utama. Luka itu meningindikasikan bahwa pembunuhan yang dilakukan Edo sadis.

"Karena luka pembuluh darah utama itu, korban meninggal dunia," kata Arief, Rabu (20/8/2014).

Menurut Arief ada dua kali luka senjata tajam di leher Feby. Luka terjadi saat korban masih hidup. Feby juga mengalami luka benda tumpul di tulang iga hingga patah serta di bagian rusuk. (Baca juga: Terungkap Kenapa Edo Tega Habisi Nyawa Feby)

"Luka di bagian itu akibat benturan benda tumpul," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan mengatakan, dari kesaksian ahli forensik menunjukkan apa yang dilakukan terdakwa yakni Asido sangat sadis dan kejam.

Kemudian, ada kekesalan mendalam saat pelaku melakukan aksinya menyayat leher korban.

"Kesaksian ahli menunjukkan, pelaku melakukan aksinya secara sadis dan kejam," ujar Arnold.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang baru yakni Timbang Pangaribuan, Judika Pangaribuan, Saut Pangaribuan dan Sahara Pangaribuan, sempat meminta majelis hakim menunda sidang. Sebab mereka baru saja menangani kasus ini menggantikan kuasa hukum yang lama.

"Kami mau mempelajari kasus ini dulu," kata Timbang.
(ysw)
Berita Terkait
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Hakim Minta JPU Hadirkan...
Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok
Hakim PN Surabaya Bebaskan...
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Hanya Gara-gara Sepiring...
Hanya Gara-gara Sepiring Pasta, Suami di Mesir Bunuh Istrinya yang Berusia 14 Tahun
Pria AS Dihukum 33 Tahun...
Pria AS Dihukum 33 Tahun Penjara karena Menikam Istrinya saat Belajar Injil
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
18 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved