Sopir Truk Bicara tentang Penangkapan Oknum Polisi Pungli

Rabu, 20 Agustus 2014 - 19:24 WIB
Sopir Truk Bicara tentang Penangkapan Oknum Polisi Pungli
Sopir Truk Bicara tentang Penangkapan Oknum Polisi Pungli
A A A
SEMARANG - Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian baru-baru ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Anehnya, praktik tersebut merupakan sebuah kesepakatan bahkan dapat dikatakan kerja sama yang saling menguntungkan antara sopir dan petugas polisi.

KORAN SINDO mencoba mendatangi para sopir di sebuah pangkalan truk kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang. Dari obrolan tersebut, diketahui praktik pungli atau yang biasa para sopir katakan "ngemel" bukan barang baru lagi.

Ss (40), salah satu sopir kontainer asal Mranggen, Demak, mengatakan, selama 13 tahun menjadi sopir dirinya sudah mempraktikkan hal itu. Bahkan, menurutnya, ngemel bisa dikatakan sebuah kewajiban bagi setiap sopir. Sebab, jika tidak melakukan hal itu, kerja mereka akan mendapat kesulitan.

"Ya semua sopir pasti melakukan hal itu, karena kami sadar kami yang salah membawa muatan melebihi batas, melintasi jalan yang bukan peruntukan truk besar dan sebagainya. Kalau tidak ngemel, pekerjaan tidak bisa lancar," bebernya, Rabu (20/8/2014).

Intinya, lanjut Ss, peristiwa pungli atau ngemel tersebut dilakukan atas dasar sama-sama butuh. Sopir butuh melakukan hal itu demi kelancaran pekerjaan, sementara oknum polisi juga untuk uang tambahan.

"Kalau semua polisi ditangkapi seperti itu, kami rasa polisi bakal habis. Karena sepanjang jalan kami membawa kendaraan, banyak sekali pos yang harus kami berikan uang mel-melan itu," pungkasnya.

Sopir lain, Ir (45), warga Genuk, Semarang mengatakan, setiap ngemel dirinya harus merogoh uang Rp10.000 hingga Rp20.000. Setiap hari, uang itu diambilkan dari ongkos jalan yang diberikan oleh perusahaan. "Saya ambilkan dari uang jalan perusahaan. Tapi kalau petugas meminta bayaran banyak, saya hubungi perusahaan untuk melunasinya," ujarnya.

Ir mengaku sebenarnya merasa salah telah melakukan ngemel tersebut. Namun, karena keadaan, dirinya terpaksa melakukan hal itu. "Kami hanya sopir yang diperintah bos. Kalau perusahaan berada di dalam gang sempit dan harus melintasi jalan yang bukan peruntukannya, jalan satu-satunya ya ngemel itu. Kalau tidak begitu sulit karena tidak ada jalan lainnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi dari Unit Lantas Polsek Gajahmungkur Aiptu To ditangkap Tim Gabungan Provost dan Propam Polda Jateng pada Selasa (19/8/2014). Penangkapan Aiptu To ini menambah panjang daftar oknum anggota polisi yang ditangkap karena melakukan praktik pungutan liar di jalanan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7412 seconds (0.1#10.140)