Angkutan Umum Tidak Berizin Sulit Ditindak

Selasa, 19 Agustus 2014 - 14:48 WIB
Angkutan Umum Tidak...
Angkutan Umum Tidak Berizin Sulit Ditindak
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI kesulitan menindak angkutan umum tidak berizin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, M Akbar mengatakan, kesulitan yang dialami ialah karena angkutan umum tersebut tidak menggunakan pelat nomor warna kuning.

Selain itu tidak ada ciri-ciri kendraan lainnya. "Umumnya mobil angkutan liar itu sama seperti mobil pribadi. Kita harus main kucing-kucingan menindaknya," ujar M Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Angkutan umum liar itu termasuk dengan salah satu perusahaan taki U. Hingga kini angkutan ekslusif itu beroperasi layaknya kendaraan pribadi dan memungut tarif angkutan pada penumpangnya.

Taksi ini diketahui Akbar belum memiliki surat izin operasional dan izin pelayanan angkutan umum.

Pihaknya mengaku telah memanggil pihak perusahaan tersebut untuk mengurus kelengkapan administrasi izin operasional angkutan umum.

"Saya belum tahu apakah undangan yang dikirim itu telah sampai atau belum," tukas mantan kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat itu.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
32 menit yang lalu
Generasi Emas Intitute...
Generasi Emas Intitute Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
2 jam yang lalu
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
3 jam yang lalu
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
3 jam yang lalu
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
14 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved