Jual Surili via Online, Pemuda Ini Terancam Lima Tahun Penjara
Selasa, 19 Agustus 2014 - 14:17 WIB
Jual Surili via Online, Pemuda Ini Terancam Lima Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat menggagalkan penjualan satwa langka jenis surili (kera kecil).
"Hewan surili ini akan dijual oleh pelaku dan ditawarkan melalui online dengan harga Rp1,5 juta satu ekor. Padahal hewan ini langka tidak ternilai harganya," kata Penyidik Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Wilayah I Nano Winarno, Selasa (19/8/2014).
Dia mengatakan, karena ditawarkan secara online dan memajang foto hewannya, petugas BKSDA langsung menyamar dan berpura-pura hendak membeli hewan langka tersebut dari TP (26) warga Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Petugas kami langsung melakukan transaksi dengan pemilik dan akhirnya janjian di wilayah Babakanmadang, Senin lalu, " katanya.
Pada saat itu pelaku membawa hewan Surili yang saat ini akan dijadikan maskot Pekan Olah Raga Nasional (PON) di Jawa Barat ini dengan menggunakan kandang yang terbungkus rapih.
Pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara lima tahun atau Rp100 juta.
"Hewan surili ini akan dijual oleh pelaku dan ditawarkan melalui online dengan harga Rp1,5 juta satu ekor. Padahal hewan ini langka tidak ternilai harganya," kata Penyidik Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Wilayah I Nano Winarno, Selasa (19/8/2014).
Dia mengatakan, karena ditawarkan secara online dan memajang foto hewannya, petugas BKSDA langsung menyamar dan berpura-pura hendak membeli hewan langka tersebut dari TP (26) warga Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Petugas kami langsung melakukan transaksi dengan pemilik dan akhirnya janjian di wilayah Babakanmadang, Senin lalu, " katanya.
Pada saat itu pelaku membawa hewan Surili yang saat ini akan dijadikan maskot Pekan Olah Raga Nasional (PON) di Jawa Barat ini dengan menggunakan kandang yang terbungkus rapih.
Pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara lima tahun atau Rp100 juta.
(whb)