Wabup Rohil Dilaporkan Mantan Istrinya ke Polisi
A
A
A
PEKANBARU - Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Erianda dilaporkan ke Polda Riau oleh mantan istrinya Ulfa Dayani. Putra Gubernur Riau dilaporkan karena diduga melakukan tindakan melarang mantan istrinya itu bertemu dua anaknya.
Selain itu, Ulfa yang melaporkan ke Polda Riau didampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Riau , Ester Yuliani juga melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suaminya.
"Saya melaporkan mantan suami saya Erianda itu karena saya selalu dilarang menemui kedua anak saya. Karena saya sangat kangen hampir setahun tidak berjumpa," kata Ulfa usai melaporkan suaminya ke polisi, Senin (18/8/2014).
Menurut Ulfa, bahwa dirinya selalu dihalangi-halangi bertemu dua anaknya yakni Syajila (10) dan Keandra Putra (4) sejak tahun 2013. Puncaknya pada 18 April 2013, dia mengaku mendatangi anaknya di rumah mertuanya Annas Maamun yang saat ini masih menjabat Bupati Rohul.
"Saat itu saya sudah mengendong anak saya, tiba Erianda datang langsung merebut, saya berusaha bertahan tetapa akhirnya saya dipukul. Selain itu saat kejadian ayahnya yakni Annas Maamun, juga ikut mengusirnya. Sejak itu says sudah tidak bisa bertemu lagi dengan anaknya, karena selalu dihalangi-halangi," timpalnya.
Sesaat dia dipukuli, langsung melaporkan ke Polres Rohil, tetapi tidak ditanggapi serius.
"Saya juga tidak divisum. Makanya, saya tadi menceritakan kasus penganiayaan itu ke Polda Riau," tambah wanita yang sudah bercerai dengan Erianda sejak tahun 2011.
Sementara itu Ketua KPAI Riau, Ester Yuliani menegaskan Arianda bisa diancam dengan hukuman pidana terkait menghalangi Ulfa.
"Karena berdasarkan putusan Pengadilan Agama sewaktu mereka bercerai, hak asuh kedua anak jatuh ketangan Ulfa. Tapi sampai sekarang malah Ulfa dilarang bertemu oleh kedua anaknya. Ini melanggar Pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghalangi-halangi orang tua bertemu anaknya," tandasnya.
Selain itu, Ulfa yang melaporkan ke Polda Riau didampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Riau , Ester Yuliani juga melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suaminya.
"Saya melaporkan mantan suami saya Erianda itu karena saya selalu dilarang menemui kedua anak saya. Karena saya sangat kangen hampir setahun tidak berjumpa," kata Ulfa usai melaporkan suaminya ke polisi, Senin (18/8/2014).
Menurut Ulfa, bahwa dirinya selalu dihalangi-halangi bertemu dua anaknya yakni Syajila (10) dan Keandra Putra (4) sejak tahun 2013. Puncaknya pada 18 April 2013, dia mengaku mendatangi anaknya di rumah mertuanya Annas Maamun yang saat ini masih menjabat Bupati Rohul.
"Saat itu saya sudah mengendong anak saya, tiba Erianda datang langsung merebut, saya berusaha bertahan tetapa akhirnya saya dipukul. Selain itu saat kejadian ayahnya yakni Annas Maamun, juga ikut mengusirnya. Sejak itu says sudah tidak bisa bertemu lagi dengan anaknya, karena selalu dihalangi-halangi," timpalnya.
Sesaat dia dipukuli, langsung melaporkan ke Polres Rohil, tetapi tidak ditanggapi serius.
"Saya juga tidak divisum. Makanya, saya tadi menceritakan kasus penganiayaan itu ke Polda Riau," tambah wanita yang sudah bercerai dengan Erianda sejak tahun 2011.
Sementara itu Ketua KPAI Riau, Ester Yuliani menegaskan Arianda bisa diancam dengan hukuman pidana terkait menghalangi Ulfa.
"Karena berdasarkan putusan Pengadilan Agama sewaktu mereka bercerai, hak asuh kedua anak jatuh ketangan Ulfa. Tapi sampai sekarang malah Ulfa dilarang bertemu oleh kedua anaknya. Ini melanggar Pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghalangi-halangi orang tua bertemu anaknya," tandasnya.
(sms)