Pelaku Mutilasi Riau Dijerat Hukuman Mati

Kamis, 14 Agustus 2014 - 21:48 WIB
Pelaku Mutilasi Riau Dijerat Hukuman Mati
Pelaku Mutilasi Riau Dijerat Hukuman Mati
A A A
PEKANBARU - Polisi berhasil menangkap empat pelaku mutilasi tujuh korban di Riau. Para pelaku akan diancam dengan hukuman mati.

"Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Arif Rahman Kamis (14/8/2014).

Pelaku diketahui para pelaku telah melakukan perbuatan sadis sodomi, membunuh dan memutilasi korbannya. Bahkan daging korban yang sudah dimutilasi kemudian dicincang dan dagingnya dijual ke warung tuak.

Selain pasal pembunuhan, pelaku juga akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak. "Saat ini kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut," imbuhnya

Permintaan hukuman mati juga diungkapkan orangtua para korban mutilasi. Para orangtua minta pelaku tidak diberi ampun

"Perbuatan pelaku sudah tidak bisa dimaafkan, nyawa dibayar nyawa," ucap Kaminah (27) ibu dari korban MJ (10).

Kaminah warga Tualang Kabupaten Siak sering pingsan jika teringat kematian anak sematawayangnya secara sadis.

Permintaan hukuman mati juga diungkap ibu RD (10), Misna warga Tulang, Siak. Dia meminta pengadilan nantinya tidak memberikan keringan apapun bagi pelaku.

"Saya sangat terpukul dan sangat sulit menerima cobaan ini. Untuk kita berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Biar jadi pelajaran dan tidak ada korban-korban lain," ucap Misna yang kehilangan putra keempat dari lima bersaudara ini.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6692 seconds (0.1#10.140)