Ayah Pelempar Anaknya Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Agustus 2014 - 21:05 WIB
Ayah Pelempar Anaknya...
Ayah Pelempar Anaknya Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - BF ayah yang tega melempar anak kandungnya hingga menderita patah tulang terancam hukuman penjara 5 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat AKP Slamet mengungkapkan, bila terbukti melakukan unsur kesengajaan, maka BF terancam dijerat Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam Pasal 80, pelaku ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Slamet kepada Sindonews, di Polres Jakarta Barat, Rabu (13/8/2014) siang.

Dia menjelaskan, pada Pasal 80 ayat 1 tertuang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya dalam ayat 2, dalam anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Pelaku bisa dijerat dengan ayat 2, lantaran sang anak menderita luka berat," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Kekerasan Anak Masih...
Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
1 jam yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved