Komplotan Pencuri Besi Jadikan Wanita sebagai Umpan

Rabu, 13 Agustus 2014 - 18:00 WIB
Komplotan Pencuri Besi Jadikan Wanita sebagai Umpan
Komplotan Pencuri Besi Jadikan Wanita sebagai Umpan
A A A
SERANG - Komploton pencuri besi di Serang menggunakan modus baru dengan menjadikan wanita sebagai umpan. Wanita tersebut bertugas memberikan kopi yang dicampur obat bius.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan yakni Sobirin (54), warga Cisaat Kudul, Padarincang, Kabupaten Serang; Sarkawi (40), warga Kampung Semut, Kecamatan Gungung Kaler, Kabupaten Tangerang; Mulyadi (24), warga Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang; Nurmala (29), warga Kubang Sepat, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon; dan Dede Moler (33), sopir yang membawa truk tersebut; dan Irwan (36) yang menjadi koordinator aksi pencurian.

Pelaku beraksi di Rest Area km 63 Tol Tangerang Merak, tepatnya di Kampung Bogeg, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten. Setelah sopir tidak sadarkan diri, para pelaku yang dibagi tugasnya masing-masing membawa kabur truk bermuatan besi dan dibawa ke daerah Jakarta Barat untuk dijual ke penadah yang sudah menunggunya.

"Jadi selama istirahat di rest area sopir dikasih wanita, terus ngasih kopi yang sudah dikasih obat tidur," ujar Irwan, salah seorang pelaku, yang sehari hari bekerja sebagai sopir

Ia juga mengaku dari hasil penjualan besi baja mendapatkan hasil sebesar 5 juta untuk membiayai persalinan istrinya. "Hasilnya Rp30 juta, saya dapet Rp5 juta, teman-teman yang lain ada yang Rp3 juta, Rp 1,5 juta gimana perannya, Mas," ungkapnya.

Sementara itu, keenam tersangka berhasil diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Serang di daerah Pamarayan, Padarincang, Kabupaten Serang dan di sebuah rumah kos yang berada di Kota Cilegon tanpa perlawanan.

"Kita berhasil amankan enam tersangka serta barang bukti 112 batang besi polos ukuran 12 meter dan 76 batang besi UNP ukuran 6 meter serta plester untuk mengikat korban," jelas Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu (13/8/2014).

Rensa juga menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka tergolong berani, karena para pelaku menjalankan aksinya siang hari dalam keadaan rame. "Pelaku memberikan wanita kepada sopir, kemudian wanita itu ngasih kopi yang sudah dicampur obat bius. Dalam keadaan tidak sadar pelaku mengikat korban dan membawa mobil truk muatan besi ke Jakarta untuk dijual," jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. "Kita masih mengejar komplotan lain yang berada di Jakarta," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0091 seconds (0.1#10.140)