Mutilasi Riau, Polisi Periksa 3 Pemilik Warung Tuak

Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:00 WIB
Mutilasi Riau, Polisi...
Mutilasi Riau, Polisi Periksa 3 Pemilik Warung Tuak
A A A
PEKANBARU - Polisi terus mengembangkan kasus mutilasi dan perdagangan organ tubuh manusia yang diduga kuat dilakukan oleh MD (19). Sebanyak tiga orang pemilik warung tuak (minuman keras tradisional) yang ada di Kabupaten Siak, Riau, diperiksa polisi.

Direktur Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Arif Rahman menegaskan bahwa pemilik warung tuak mengaku menerima beberapa potongan daging dari tersangka MD yang datang ke tempat mereka. Namun, menurut pemilik warung tuak yang saat ini masih berstatus saksi, mereka tidak mengetahui kalau yang dijual tersangka adalah daging manusia.

"Dari keterangan para saksi pemilik warung tuak, MD mengaku kalau yang dijualnya adalah daging sapi, jadi mereka menerimanya saja," terang Arif, Rabu (13/8/2014).

Namun, polisi terus mendalami kasus perdagangan organ tubuh untuk mencari saksi-saksi lainnya. Polisi juga mengamankan sisa daging yang diduga hasil organ korban. Pernyataan polisi ini sejalan dengan pengakuan tersangka MD, bahwa setelah membunuh korbannya, dia menguliti korbannya dengan parang untuk diambil dagingnya. Sedangkan kemaluan korban dibawa tersangka untuk dikonsumsi sebagai obat kuat. MD tidak sendiri, dalam menjalankan aksi sadisnya dia dibantu tiga tersangka lainnya.

Dalam kasus pembunuhan berantai ini, sudah tujuh orang menjadi korban. Enam di antaranya adalah anak-anak.
(zik)
Berita Terkait
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Ini Tampang Pelaku Mutilasi...
Ini Tampang Pelaku Mutilasi di Tegal
Pangdam XVII/Cendrawasih...
Pangdam XVII/Cendrawasih Buka Suara Terkait Kasus 6 Prajurit TNI AD yang Diduga Mutilasi Warga Sipil di Nduga Timika
Kasus Mutilasi Warga...
Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM : Diduga Ada Tindakan Penyiksaan dan Kekerasan
Jenazah Korban Mutilasi,...
Jenazah Korban Mutilasi, Rinaldi Dimakamkan di Sleman
Ecky Pemutilasi Angela...
Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
23 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
49 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved