Polisi Tembak Dua Perampok Indomaret di Medan

Minggu, 10 Agustus 2014 - 19:04 WIB
Polisi Tembak Dua Perampok...
Polisi Tembak Dua Perampok Indomaret di Medan
A A A
MEDAN - Empat dari tujuh anggota sindikat spesialis perampok di 19 Indomaret di Kota Medan, serta anggota komplotan geng motor akhirnya diciduk polisi dari tempat persembunyiannya di kawasan Medan Sunggal. Dua di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan.

Keempat tersangka yang kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Medan Sunggal itu yakni Ricky Maulana Lubis (21), warga Jalan Sei Batu Gingging, Gang Sei Silau, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal; Ricardo Tampubolon (23), warga Jalan Setia, Gang Budi, Nomor 25 C, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal; Yaredi Agustinus Leonardo Laia alias Dedi Barus (21), warga Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang; dan Hendi Pramana (23), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Melur, Nomor 10, Kelurahan Sidirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Dari keempat tersangka itu, disita satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam dengan Nomor Polisi BK 3855 ADW, sebilah parang, satu pistol Mancis, sebilah pisau, tiga buah topi, tiga pasang sepatu, tujuh unit HP, dan uang tunai senilai Rp1 juta.

Kapolresta Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta Karo mengatakan, dua tersangka yang ditembak itu (Ricky Maulana Lubis dan Yaredi Agustinus Leonardo) merupakan otak dari aksi perampokan tersebut dan berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas. "Kedua orang ini terpaksa kita tindak tegas, karena berusaha melawan. Sedangkan dua orang lagi kita jemput dari rumahnya masing-masing," kata Nico di Polsek Sunggal, Minggu (10/8/2014).

Dia menyebutkan, keempat pelaku tersebut selama ini selalu bertindak sadis dalam beraksi. Bahkan, tidak segan-segan melukai jika korban melawan. "Jadi, seluruh aksi perampokan di Indomaet yang terjadi di Kota Medan ini pelakunya mereka itu (tersangka) yakni 19 lokasi. Hanya ada satu kejadian yang bukan mereka pelakunya, itu pun masih kita telusuri apakah betul atau tidak," sebut dia.

Dia menjelaskan, selain keempat tersangka itu, masih ada tiga pelaku lainya yang belum ditangkap yakni bernama Agus, Boby, dan Ute dan diminta untuk segera menyerahkan diri atau akan dicari sampai dapat baik hidup atau mati. "Saya minta kepada pihak keluarga, untuk menyerahkannya. Jika tidak, akan kami cari baik dalam kondisi hidup ataupun mati," tegas dia, sembari menyebut akan memanggil seluruh pihak korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu TKP belum terungkap, tetapi dari catatan kami para tersangka ini juga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan lainnya termasuk di jalanan. Terkait adanya indikasi keterlibatannya dalam aksi komplotan geng motor akan didalami," bebernya.

Dari informasi yang dikumpulkan KORAN SINDO di Polsek Sunggal, satu tersangka Ricardo Tampubolon terlibat dalam kasus komplotan geng motor pada tahun 2010. Komplotan ini kemudian mengeroyok seorang pelajar berinisial GS (18), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Senina, siswa salah satu Sekolah Negeri di Medan hingga kritis.

Pada tahun 2011, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Baru berhasil menciduknya dari sebuah ruko di Jalan Jamin Ginting, yang digunakannya sebagai tempat untuk berkumpul bersama dengan teman-temannya. Namun, tak lama setelah penangkapan itu tersangka dilepaskan karena ada jaminan dari pihak keluarga yang merupakan seorang personel polisi di Polresta Binjai.

Menanggapi adanya tangkap lepas yang dilakukan personel Polsekta Medan Baru itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Bram mengatakan, akan menelusuri dan mengungkap kembali kasus tersebut.

"Saya akan menelusurinya kembali, termasuk mengungkap dan membuka kembali kasus itu sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. Apalagi sudah ada Laporan Pengaduan (LP) dari pihak korban," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini tersangka bersama tiga orang lainnya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Untuk sementara, para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahuj penjara," jelasnya.

Sementara itu, Ricardo Tampubolon mengaku sudah tak bisa mengingat lagi berapa kali dia merampok di Medan bersama teman-temannya. "Aku sudah tidak ingat lagi, Bang berapa kali aku main," katanya, sembari menyebut instruktur perampokan itu adalah Ricky Maulana Lubis.

Sedangkan, Ricky Maulana Lubis mengatakan, mereka hanya merampok Indomaret. "Kami hanya main di Indomaret saja Bang, di tempat lain tidak ada," sebutnya sambil mengerang kesakitan karena timah panas milik petugas masih bersarang di kaki kanannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6179 seconds (0.1#10.140)