Usut Kasus Keracunan yang Dialami 70 Paskibra

Minggu, 10 Agustus 2014 - 17:18 WIB
Usut Kasus Keracunan...
Usut Kasus Keracunan yang Dialami 70 Paskibra
A A A
MAKASSAR - Terkait keracunan massal yang dialami 70 siswa yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Abdul Azis mengatakan pihak berwenang patut menelusuri penyebab keracunan.

Pihak yang lalai sehingga menyebabkan keracunan massal ini bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. "Perbuatan mengarah ke pidana, bisa dilakukan jika kasus ini diusut sampai ke bawah. Ada kelalaian oleh sejumlah pihak," kata Azis kepada SINDO, Minggu (10/8/2014).

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Sulselbar Muhammad Guntur mengatakan, sampel makanan sudah masuk dan diterima untuk dilakukan uji kimia dan mikro. Dia menduga, makanan yang dikonsumsi para paskibra itu tidak higienis. Ikannya pun mungkin sudah tidak segar lagi.

"Kami sudah melakukan investigasi pada tempat pengambilan. Hasilnya masih kita tunggu," kata Guntur yang dihubungi SINDO Makassar.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 70 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Merah Putih pada 17 Agustus mengalami keracunan massal seusai menyantap makanan dari dus yang disediakan panitia. Dokter jaga UGD Rumah Sakit Pelamonia, dr Marce Mukkun, mengatakan siswa Paskibra mengalami keracunan makanan dari ikan cakalang yang dikonsumsi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)