Oknum Polisi Lakukan Pungli, Pimpinan Harus Bertanggung Jawab

Minggu, 10 Agustus 2014 - 16:29 WIB
Oknum Polisi Lakukan...
Oknum Polisi Lakukan Pungli, Pimpinan Harus Bertanggung Jawab
A A A
SEMARANG - Kasus pungli di Jembatan Comal yang dilakukan 10 oknum anggota polisi harus diusut tuntas. Tak hanya memeriksa oknum pelaku, Propam juga harus berani memeriksa pihak lain termasuk pimpinan 10 oknum polisi tersebut.

Hal itu ditegaskan Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Jateng Untung Budiarso, Minggu (10/8/2014). Menurut Untung, pimpinan juga harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini. "Propam Polda harus mengusut tuntas aliran uang hasil pungli tersebut, siapa-siapa yang menerimanya termasuk memeriksa pimpinan," kata dia.

Pimpinan para oknum tersebut, lanjut dia, harus ikut bertanggung jawab terhadap kasus itu. Sebab, terjadinya praktik ini menjadi bukti pengawasan terhadap anggota lemah. "Kapolda harus ambil tindakan cepat untuk mengusut pungli di Jembatan Comal ini. Apalagi saat ini Polri sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan praktik korupsi," imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan Koordinator Central Java Police Watch Aris Soenarto. Menurut Aris, tertangkapnya oknum polisi yang melakukan pungli tersebut membuktikan Polri telah gagal dalam reformasi sumber daya manusia. "Ini membuktikan Polri gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Aris menambahkan, kasus itu harus diproses secara kode etik dan pidana. Sebab, aksi pungli itu bisa dikatakan juga pemerasan kepada para sopir. "Kalau hanya diproses secara disiplin saja, sanksinya sangat ringan. Melihat hal ini, harus diproses tegas kalau perlu dipecat," tegasnya.

Selain itu Aris juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berani melawan aparat yang nakal. Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, pihaknya mendesak masyarakat untuk tidak segan melapor. "Kalau diam saja, ya repot. Berarti masyarakat membiarkan adanya kenakalan aparat. Keberanian masyarakat harus tumbuh," pungkasnya.

Pakar Transportasi Publik dari Universitas Katolik (Unika) Soegidjapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, terungkapnya praktik pungli di Comal harus menjadi titik awal untuk membongkar kasus-kasus itu. Sebab, dirinya menilai praktik semacam itu sudah sering dilakukan.

"Ini harus menjadi awal Polri untuk tegas dalam membongkar praktik pungli di jajarannya. Sebab masih banyak praktik semacam ini dilakukan oleh mereka di berbagai lokasi lainnya khususnya di Jawa Tengah ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anggota polisi yang ditugaskan mengatur lalu lintas di Jembatan Comal, Pemalang saat arus mudik dan balik Lebaran 2014, ditangkap Tim Gabungan Propam dan Provost Polda Jateng pada Sabtu (9/8/2014) sekitar pukul 00.30 dini hari. Diduga, kesepuluh anggota tersebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir-sopir truk dengan muatan di atas 10 ton agar bisa melintas di jalur itu. Jumlah punglinya Rp100.000-Rp300.000.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)