Aksi Pencabulan Oknum PNS Terbongkar Lewat Ponsel
Jum'at, 08 Agustus 2014 - 17:46 WIB
Aksi Pencabulan Oknum PNS Terbongkar Lewat Ponsel
A
A
A
MEDAN - Kasus pencabulan oleh MS (43) oknum PNS Lanud Soewondo terhadap seorang gadis berinisial MFN (21) di Medan terbongkar saat kakak korban membuka ponsel milik MFN.
Dari telepon seluler korban, abangnya melihat ada foto mesra korban dan pelaku. Lalu ada
pesan singkat dari MS terhadap MFN.
Abang korban yang merasa curiga lantas mempertanyakan foto dan kalimat mesra kepada MFN. Saat itulah MFN menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Usai menceritakan perbuatan mesum itu, keluarga korban tak senang dan mencari tahu keberadaan pelaku. Akhirnya keluarga korban membawa pelaku ke Polresta Medan.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Medan AKP Uli Lubis, membenarkan bahwa pelaku pencabulan adalah MS seorang PNS di Lanud Soewondo.
"Pelaku adalah benar adalah seorang PNS aktif di Lanud Soewondo. Pelaku berkenalan dengan korban di Jalan Beringin, Medan Helvetia pada April lalu. Nah dari perkenalan itu hubungan mereka menjadi dekat. Kemudian pelaku menjanjikan kepada korban menjadi Polwan," ujar AKP Uli Lubis, Jumat siang (8/8/2014).
Masih, kata Uli, karena telah dijanjikan menjadi Polwan korban pun terlena dengan bujuk rayuan pelaku hingga akhirnya melakukan hubungan terlarang itu di Hotel Top In Jalan Jamin Ginting, Tanjong Anom.
Menurut Uli, setelah hubungan pelaku dan korban semakin erat, akhirnya mereka pun melakukan hubungan terlarang ini tepatnya pada Jumat 2 April.
Setelah itu hubungan terlarang itu terus berkelanjutan. Terbongkarnya kasus ini ketika abang korban melihat ada foto dan kalimat mesra dari telepon selulernya.
"Pelaku diserahkan ke kami langsung oleh keluarga korban. Pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan perbuatan itu kepada korban. Konstruksi pasal, pelaku dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Ya kalau pengakuan pelaku, korbannya baru satu," ungkap Uli Lubis di ruang kerjanya.
Dari telepon seluler korban, abangnya melihat ada foto mesra korban dan pelaku. Lalu ada
pesan singkat dari MS terhadap MFN.
Abang korban yang merasa curiga lantas mempertanyakan foto dan kalimat mesra kepada MFN. Saat itulah MFN menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Usai menceritakan perbuatan mesum itu, keluarga korban tak senang dan mencari tahu keberadaan pelaku. Akhirnya keluarga korban membawa pelaku ke Polresta Medan.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Medan AKP Uli Lubis, membenarkan bahwa pelaku pencabulan adalah MS seorang PNS di Lanud Soewondo.
"Pelaku adalah benar adalah seorang PNS aktif di Lanud Soewondo. Pelaku berkenalan dengan korban di Jalan Beringin, Medan Helvetia pada April lalu. Nah dari perkenalan itu hubungan mereka menjadi dekat. Kemudian pelaku menjanjikan kepada korban menjadi Polwan," ujar AKP Uli Lubis, Jumat siang (8/8/2014).
Masih, kata Uli, karena telah dijanjikan menjadi Polwan korban pun terlena dengan bujuk rayuan pelaku hingga akhirnya melakukan hubungan terlarang itu di Hotel Top In Jalan Jamin Ginting, Tanjong Anom.
Menurut Uli, setelah hubungan pelaku dan korban semakin erat, akhirnya mereka pun melakukan hubungan terlarang ini tepatnya pada Jumat 2 April.
Setelah itu hubungan terlarang itu terus berkelanjutan. Terbongkarnya kasus ini ketika abang korban melihat ada foto dan kalimat mesra dari telepon selulernya.
"Pelaku diserahkan ke kami langsung oleh keluarga korban. Pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan perbuatan itu kepada korban. Konstruksi pasal, pelaku dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Ya kalau pengakuan pelaku, korbannya baru satu," ungkap Uli Lubis di ruang kerjanya.
(sms)