Kurir Dr Azahari Bebas, Ini Komentar Wagub Bali
A
A
A
DENPASAR - Bebasnya M Kholili alias Yahya, anak buah gembong teroris Dr Azahari yang berperan sebagai kurir Bom Bali II, dari Lapas Kelas IIA Lowokwaru, Malang, menyulut kekecewaan masyarakat Bali.
"Ya warga Bali pantas kecewa dengan keputusan itu, sebab peristiwa Bom Bali masih memberikan trauma dan dampaknya dahsyat dirasakan sampai saat ini bagi kehidupan warga Bali," tegas Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kepada wartawan di Denpasar, Kamis (7/8/2014).
Hal itu disampaikan Sudikerta menanggapi bebasnya Kholili melalui surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu 6 Agustus 2014. Sudikerta melanjutkan, tragedi Bom Bali dampaknya luar biasa memukul industri pariwisata Bali hingga terpuruk.
Selain menelan korban jiwa, baik warga negara Indonesia maupun warga asing mencapai 200 lebih nyawa melayang, dampak Bom Bali masih memukul psikologis warga Bali. Tragedi itu jelas merugikan Bali sampai saat ini. Kendati meluapkan kekecewaan atas bebasnya pelaku Bom Bali, Sudikerta menyadari sepenuhnya keputusan itu masalah hukum dan pihaknya tidak mau campur tangan.
Kata dia, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme hukum, pembebasan itu sah-sah saja dilakukan. Hanya saja, pihaknya berharap, mestinya pembebasan tersebut juga mempertimbangkan rasa keadilan termasuk bagi keluarga korban dan masyarakat Bali yang terluka akibat tragedi tersebut.
"Kami hanya meminta dampak psikologis warga Bali yang menderita lahir batin atas peristiwa itu agar dipertimbangkan," cetus Sudikerta yang Ketua DPD Partai Golkar Bali itu.
Mereka, khususnya keluarga korban Bom Bali II masih menderita secara moril maupun materiil sampai saat ini, sehingga ke depan hal semacam itu mesti dipertimbangkan lebih adil dan bijak lagi.
Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus terorisme Muhammad Kholili dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Malang. Dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/8/2014).
Kholili telah menjalani hukuman kurang dari 10 tahun penjara dari total hukuman 18 tahun penjara. "Kholili berkelakuan baik dan mendapat remisi pada lebaran lalu, setiap tahun juga mendapat remisi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono, Rabu (6/8/2014).
"Ya warga Bali pantas kecewa dengan keputusan itu, sebab peristiwa Bom Bali masih memberikan trauma dan dampaknya dahsyat dirasakan sampai saat ini bagi kehidupan warga Bali," tegas Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kepada wartawan di Denpasar, Kamis (7/8/2014).
Hal itu disampaikan Sudikerta menanggapi bebasnya Kholili melalui surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu 6 Agustus 2014. Sudikerta melanjutkan, tragedi Bom Bali dampaknya luar biasa memukul industri pariwisata Bali hingga terpuruk.
Selain menelan korban jiwa, baik warga negara Indonesia maupun warga asing mencapai 200 lebih nyawa melayang, dampak Bom Bali masih memukul psikologis warga Bali. Tragedi itu jelas merugikan Bali sampai saat ini. Kendati meluapkan kekecewaan atas bebasnya pelaku Bom Bali, Sudikerta menyadari sepenuhnya keputusan itu masalah hukum dan pihaknya tidak mau campur tangan.
Kata dia, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme hukum, pembebasan itu sah-sah saja dilakukan. Hanya saja, pihaknya berharap, mestinya pembebasan tersebut juga mempertimbangkan rasa keadilan termasuk bagi keluarga korban dan masyarakat Bali yang terluka akibat tragedi tersebut.
"Kami hanya meminta dampak psikologis warga Bali yang menderita lahir batin atas peristiwa itu agar dipertimbangkan," cetus Sudikerta yang Ketua DPD Partai Golkar Bali itu.
Mereka, khususnya keluarga korban Bom Bali II masih menderita secara moril maupun materiil sampai saat ini, sehingga ke depan hal semacam itu mesti dipertimbangkan lebih adil dan bijak lagi.
Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus terorisme Muhammad Kholili dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Malang. Dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/8/2014).
Kholili telah menjalani hukuman kurang dari 10 tahun penjara dari total hukuman 18 tahun penjara. "Kholili berkelakuan baik dan mendapat remisi pada lebaran lalu, setiap tahun juga mendapat remisi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono, Rabu (6/8/2014).
(zik)