Sengketa Tugu Batas Banyuasin-Palembang segera Selesai
A
A
A
PALEMBANG - Sengketa tugu tapal batas antara Pemkot Palembang dengan Pemkab Banyuasin bakal segera berakhir.
Karena Tim Penanganan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel bersama Tim PBD Kota Palembang serta tim PBD Kabupaten Banyuasin telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan melihat tugu yang dipermasalahkan tersebut.
Sebelumnya. Masyarakat Sumsel yang tinggal di Banyuasin dan Palembang bingung dengan berdirinya tugu tapal batas milik Pemkab Banyuasin di sekitaran Kompleks Olahraga Jakabaring Sport City yang tidak jauh dari Bundaran Dekranasda.
Selain itu keberadaan tugu milik Pemkot Palembang yang berada di Kecamatan Rambutan yang diklaim Pemkot Palembang berada di kawasan Plaju Darat, Kecamatan Plaju yang berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin juga membuat bingung warga.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel H Edward Candra, terdapat perbedaan penafsiran mengenai penentuan titik batas.
Oleh karena itu, Tim PBD Provinsi Sumsel dalam waktu dekat akan mengundang kedua belah pihak untuk memusyawarahkan hai ini agar dapat diperoleh kesepakatan bersama.
"Tim Penanganan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel bersama Tim PBD Kota Palembang serta tim PBD Kabupaten Banyuasin telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan melihat tugu yang dipermasalahkan tersebut. Dalam waktu dekat akan kita bahas masalah ini bersama-sama dengan mengundang kedua belah pihak," ungkap Edward, Kamis (7/8/2014).
Meski masalah ini menimbulkan kebingungan dimata masyarakat, kedua belah pihak ini masing-masing mengklaim jika pembangunan tapal batas tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang batas kedua wilayah tersebut.
"Untuk Itu, akan kita undang kedua belah pihak untuk memusyawarahkan hal ini agar dapat dicapai kesepakatan bersama sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," timpalnya.
Pemkab Banyuasin sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemprov Sumsel bahkan juga termasuk tugu yang dibangun Pemkot Palembang tersebut untuk mendapatkan ketegasan tetang keberadaan tugu batas wilayah ini.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Banyuasin H Senen Har menjelaskan, tidak ada yang salah dengan pembangunan tugu milik Pemkab Banyuasin tersebut karena pembangunanya sudah sesuai dengan PP No 23/2008.
Bahkan, pihaknya menilai justru Pemkot Palembang yang mendirikan tugu batas yang masuk di wilayah Banyuasin yakni di Kecamatan Rambutan.
Karena Tim Penanganan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel bersama Tim PBD Kota Palembang serta tim PBD Kabupaten Banyuasin telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan melihat tugu yang dipermasalahkan tersebut.
Sebelumnya. Masyarakat Sumsel yang tinggal di Banyuasin dan Palembang bingung dengan berdirinya tugu tapal batas milik Pemkab Banyuasin di sekitaran Kompleks Olahraga Jakabaring Sport City yang tidak jauh dari Bundaran Dekranasda.
Selain itu keberadaan tugu milik Pemkot Palembang yang berada di Kecamatan Rambutan yang diklaim Pemkot Palembang berada di kawasan Plaju Darat, Kecamatan Plaju yang berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin juga membuat bingung warga.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel H Edward Candra, terdapat perbedaan penafsiran mengenai penentuan titik batas.
Oleh karena itu, Tim PBD Provinsi Sumsel dalam waktu dekat akan mengundang kedua belah pihak untuk memusyawarahkan hai ini agar dapat diperoleh kesepakatan bersama.
"Tim Penanganan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel bersama Tim PBD Kota Palembang serta tim PBD Kabupaten Banyuasin telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan melihat tugu yang dipermasalahkan tersebut. Dalam waktu dekat akan kita bahas masalah ini bersama-sama dengan mengundang kedua belah pihak," ungkap Edward, Kamis (7/8/2014).
Meski masalah ini menimbulkan kebingungan dimata masyarakat, kedua belah pihak ini masing-masing mengklaim jika pembangunan tapal batas tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang batas kedua wilayah tersebut.
"Untuk Itu, akan kita undang kedua belah pihak untuk memusyawarahkan hal ini agar dapat dicapai kesepakatan bersama sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," timpalnya.
Pemkab Banyuasin sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemprov Sumsel bahkan juga termasuk tugu yang dibangun Pemkot Palembang tersebut untuk mendapatkan ketegasan tetang keberadaan tugu batas wilayah ini.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Banyuasin H Senen Har menjelaskan, tidak ada yang salah dengan pembangunan tugu milik Pemkab Banyuasin tersebut karena pembangunanya sudah sesuai dengan PP No 23/2008.
Bahkan, pihaknya menilai justru Pemkot Palembang yang mendirikan tugu batas yang masuk di wilayah Banyuasin yakni di Kecamatan Rambutan.
(sms)