Hukuman Rusli Zainal Diringankan PT Riau, KPK Kasasi
A
A
A
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapanya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa tahanan Rusli Zainal, eks Gubernur Riau selama 4 tahun.
"Kemungkinan besar KPK akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (kasus Rusli Zainal)," kata juru bicara KPK Johan Budi Rabu (6/8/2014).
Namun demikian, KPK mengaku belum menerima salinan putusan atas pengurangan massa penahanan dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Kita masih menunggu dulu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi untuk kita pelajari terlebih dahulu," ujar Humas KPK Johan Budi.
Sementara itu terkait KPK akan melakukan kasasi, pihak Rusli Zainal menyatakan menghormati sikap komisi antirasuah itu.
"Kasasi kan proses hukum ya itu memang prosedur jika jaksa KPK tidak puas atas putusan itu," kata Penasehat Rusli Zainal, Eva Nora.
Pihak Rusli sendiri menyatakan sampai saat ini belum mengambil keputusan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
"Kita masih pikir-pikir untuk kasasi. Kita akan koordinasi dulu dengan Pak Rusli. Selain itu, kita juga belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut," timpalnya.
Rusli Zainal sendiri dijerat dengan tiga kasus suap sekaligus. Dimana dua kasus adalah korupsi PON dan satu kasus korupsi kehutanan.
"Kemungkinan besar KPK akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (kasus Rusli Zainal)," kata juru bicara KPK Johan Budi Rabu (6/8/2014).
Namun demikian, KPK mengaku belum menerima salinan putusan atas pengurangan massa penahanan dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Kita masih menunggu dulu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi untuk kita pelajari terlebih dahulu," ujar Humas KPK Johan Budi.
Sementara itu terkait KPK akan melakukan kasasi, pihak Rusli Zainal menyatakan menghormati sikap komisi antirasuah itu.
"Kasasi kan proses hukum ya itu memang prosedur jika jaksa KPK tidak puas atas putusan itu," kata Penasehat Rusli Zainal, Eva Nora.
Pihak Rusli sendiri menyatakan sampai saat ini belum mengambil keputusan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
"Kita masih pikir-pikir untuk kasasi. Kita akan koordinasi dulu dengan Pak Rusli. Selain itu, kita juga belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut," timpalnya.
Rusli Zainal sendiri dijerat dengan tiga kasus suap sekaligus. Dimana dua kasus adalah korupsi PON dan satu kasus korupsi kehutanan.
(sms)