Curi HP, Dua Pemuda Dihajar Massa

Selasa, 05 Agustus 2014 - 20:24 WIB
Curi HP, Dua Pemuda...
Curi HP, Dua Pemuda Dihajar Massa
A A A
SEMARANG - Ada-ada saja ulah Kristian Hari Nugroho (22) dan Satrio Utomo (20), asal Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Kedua pemuda tersebut nekat mencuri handphone milik Dimas Adhe Yudistira (15), warga Tembalang, di depan Java Mall Peterongan, Kota Semarang.

Akibatnya, keduanya diteriaki maling saat hendak kabur menggunakan taksi. Keduanya berhasil ditangkap setelah warga dan petugas kepolisian mengejar dan memberhentikan taksi yang ditumpanginya. Keduanya langsung menjadi bulan-bulanan massa dan kemudian digelandang ke Mapolsek Gajahmungkur.

Saat ditemui di Polsek Gajahmungkur, kedua tersangka mengaku tidak berniat mencuri handphone itu. Saat itu, keduanya sedang bermain ke mal usai berenang di daerah Siwarak Gunungpati. "Saat itu pulsa saya habis, sehingga saya meminjam handphone milik korban itu untuk mengirimkan SMS kepada teman," kata Kristian, Selasa (5/8/2014).

Saat mengirimkan SMS itulah muncul niat Kristian untuk mencuri handphone tersebut. Akhirnya dengan cepat, dirinya kabur membawa handphone dan mencegat taksi yang ada di jalan. "Saat itu tidak kepikiran, yang jelas tiba-tiba muncul keinginan untuk mengambil handphone itu. Saya kemudian lari ke arah mobil taksi dan naik berniat untuk kabur," imbuhnya.

Namun, usahanya itu sia-sia karena korban meneriaki mereka maling. Dibantu warga, korban kemudian melakukan pengejaran terhadap taksi. Sopir taksi yang ketakutan akhirnya memberhentikan mobilnya dan membuat kedua remaja itu panik. "Kami kemudian keluar dari taksi dan berlari ke arah pos polisi karena takut dimassa. Tapi tetap saja saya dipukuli dan ditangkap," tambah Satrio.

Kedua tersangka berkilah berniat melakukan pencurian itu. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut dan menyesal tidak akan mengulanginya. "Ini baru yang pertama, kami menyesal, Pak," kata keduanya, bersamaan.

Sementara itu Kapolsek Gajahmungkur Kompol Meiliyan Rahmadi mengatakan, dua pelaku tersebut diamankan warga setelah melakukan pencurian handphone. Keduanya tergolong nekat karena beraksi di tengah keramaian. "Mereka hendak kabur dengan menumpangi taksi, tapi karena dikejar warga taksi berhenti dan keduanya ditangkap," ujarnya.

‪Rahmadi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan aksi lain yang dilakukan kedua pelaku. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9465 seconds (0.1#10.140)